465 Caleg Kabupaten Magelang Siap Berebut Kursi Dalam Pemilu 2019

Dilihat 13030 kali
Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifudin, S.Ag.

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang tengah melakukan persiapan pelaksanaan Pemilu serentak bagi anggota legislatif dan Presiden pada 2019.

Sebanyak 465 calon anggota legislatif dari 16 partai politik di Kabupaten Magelang siap berkompetisi memperebutkan 'kursi politik' dalam perhelatan Pemilu 2019. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Magelang Affifudin, S.Ag. saat ditemui BeritaMagelang.id.

"465 calon (caleg) tersebut dibagi dalam 6 dapil. Dapil 1 meliputi Kecamatan Mungkid, Borobudur, Mertoyudan; Dapil 2 Salaman, Kajoran, Tempuran; Dapil 3 Kaliangkrik, Bandongan, Windusari; Dapil 4 Secang, Grabag, Ngablak; Dapil 5 Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, Sawangan; dan Dapil 6 Dukun, Srumbung, Salam, Ngluwar dan Muntilan," paparnya.

Sementara untuk Pemilihan anggota DPR Provinsi, Affifudin menyebutkan Kabupaten Magelang masuk dalam Dapil 8  dengan alokasi 8 kursi. 

"Calegnya yang sudah dicalonkan oleh partai politik ada 91. Dari 16 parpol yang mengajukan hanya 13 partai poltik, itu untuk Jawa Tengah 8 (kursi) bersama Kota Magelang dan Kabupaten Boyolali, sesuai regulasi di Undang Undang Nomor 7 tahun 2017," jelasnya.

Sedangkan dalam Pemilihan DPR RI, Kabupaten Magelang masuk di Dapil 6. 

"Masih sama dengan Pemilu 2014, juga alokasi kursinya ada 8, bersama Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Wonosobo dan Purworejo. Calegnya ada 108 yang semua partai politik itu mencalonkan," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affifudin mengimbau masyarakat dan para peserta Pemilu agar mengikuti proses kampanye dengan damai. 

"Tidak menggunakan isu sara dan kampaye hitam," tegasnya.

Afifudin juga mengingatkan agar para pemilih memastikan namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu. KPU juga melaksanakan program serentak Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dan membuka posko pengaduan Pemilu.

"Kami mengharapkan kepada masyarakat apabila menemukan data pemilih yang belum masuk, keliru datanya, pindah domisili atau alamat bisa melapor ke Posko GMHP di setiap PPS desa," pesannya.

Masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Pemilu 2019 melalui website http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar