Bupati Magelang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19

Dilihat 3925 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Zaenal Arifin menetapkan kejadian bencana non-alam berupa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya sebagai masa tanggap darurat bencana.


Masa tanggap darurat ditetapkan selama 28 hari mulai 16 Maret sampai 11 April 2020. 


"Kepada semua pemangku kepentingan agar mengerahkan semua potensi sumber daya yang ada dalam rangka penanganan kejadian bencana dimaksud," demikian bunyi Surat Pernyataan yang ditandatangani Bupati Magelang pada 16 Maret 2020.


Surat Pernyataan Bencana Nomor 360/071/46/2020 ini menyusul Surat Edaran sebelumnya nomor 440/064/05/2020 tanggal 14 Maret 2020 soal Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Magelang.


Sebelumnya, Bupati Magelang telah meliburkan sementara siswa sekolah selama 14 hari dan mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas dalam kerumunan atau keramaian orang.


Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dalam rangka melindungi masyarakat dari COVID-19. 


Untuk itu diimbau kepada masyarakat yang memiliki keluhan-keluhan seperti gejala terjangkitnya virus ini agar segera menghubungi Public Safety Center (PSC) Kabupaten Magelang di nomor (0293) 3301010, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar