Cegah Penyebaran COVID-19, Semua Pos Pengamatan Merapi Ditutup Untuk Pengunjung

Dilihat 2157 kali
Patroli TNI-Polri di Pos PGM Ngepos Srumbung Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Antisipasi penularan COVID-19, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menutup semua Pos Pengamatan Gunung (PGM) Merapi dari kunjungan masyarakat.


Kepala  BPPTKG Hanik Humaida yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat mengungkapkan penutupan itu tidak mengganggu setiap proses pemantauan aktivitas Gunung Merapi. Sedangkan untuk masyarakat masih dapat mengakses informasi terkait perkembangan Merapi melalui sejumlah media BPPTKG.


"Saat ini melayani semua informasi aktivitas Gunung Merapi selama 24 jam melalui berbagai media informasi yang kami punya," kata Hanik, Selasa (31/3/2020).


Keputusan tersebut, menurut Hanik sesuai dengan keputusan dari Kementrian ESDM dalam rangka memutus penyebaran virus COVID-19. 


Keberadaan Pos Pengamatan selama ini banyak menerima kunjungan masyarakat setiap aktivitas Gunung Merapi mengalami peningkatan.


Dari lima Pos PGM yang tersebar di lereng gunung aktif itu berada di antara pemukiman warga seperti Pos Ngepos Srumbung Kabupaten Magelang, Jrakah dan Pos Selo Boyolali. Beberapa Pos PGM juga dikosongkan dari aktivitas petugas pemantau. 


Seperti di Pos PGM Ngepos, Desa Ngablak Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang misalnya terpasang pengumuman penutupan di pintu masuk. Pos ini juga terlihat kosong tidak ada lagi aktivitas petugas yang memantau pergerakan seismik Gunung Merapi.


Meski demikian, Hanik memastikan pemantauan aktivitas Gunung Merapi akan tetap berjalan seperti biasa.


"Pemantauan semua sudah digital dan pengiriman data secara online," lanjut Hanik.


Penutupan sementara semua Pos PGM dari kunjungan masyarakat itu diberlakukan mulai pekan ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.


Selama ini Pos Pengamatan Gunung Merapi menjadi rujukan warga untuk mencari informasi terkait perkembangan gunung aktif yang dalam pekan terahir mengalami erupsi. 


Selain pusat informasi, keberadaan Pos PGM juga dimanfaatkan sebagai wahana edukasi atau pembelajaran bagi para siswa sekolah.


"Diberlakukan sampai tanggal 21 April 2020. Namun keputusan ini akan ditinjau ulang melihat perkembangan dan situasi," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar