Cegah Tawuran, Kapolsek Muntilan Ajak Pelajar Bijak dan Santun Bermedia Sosial

Dilihat 1163 kali

BERITAMAGELANG.ID - Untuk mencegah tawuran di kalangan pelajar, SMK Muhammadiyah 1 Muntilan menggandeng Polsek setempat untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terhadap pelajar yang terdata sering bolos dan sering melanggar peraturan sekolah.

 

Kegiatan tersebut  mengambil tema "Siswa damai, pembelajaran menyenangkan" dan diikuti 28 pelajar kelas X yang merupakan siswa yang terdata sering melanggar peraturan sekolah.

 

Kepala SMK Muhammadiyah I Muntilan, Sutrisno mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan di sekolah untuk pengembangan potensi siswa secara optimal melalui kegiatan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreatif.

 

"Tujuannya memberikan pembinaan kesiswaan untuk mewujudkan ketahanan sekolah, agar sekolah betul-betul bisa menyelenggarakan proses pendidikan yang bebas dari pengaruh negatif," ungkapnya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Muntilan AKP. Abdul Muthohir sebagai narasumber, dan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pucungrejo, Aiptu Riyanto dan Bhabinkamtibmas Desa Gondosuli, Aipda Fendi Yulianto serta para guru pendamping (guru BK).

 

Kapolsek Muntilan AKP. Abdul Muthohir berpesan, sebagai pelajar perlu mempersiapkan masa depan guna meraih cita- cita.


"Untuk itu pelajar harus memiliki karakter yang baik, berpikir intelektual atau mampu memahami materi yang diajarkan guru serta berwawasan luas, memiliki keterampilan sesuai kompetensi sesuai jurusan," jelasnya.


Kapolsek juga berpesan kepada pelajar yang mengikuti pembinaan soal pentingnya membanggakan orang tua dan menjaga nama baik sekolah.

 

"Orang sukses adalah orang yang memuliakan orang tua. Berbuat baiklah supaya orang tua bangga dan selalu mendoakan keberhasilan kita. Dengan demikian akan membawa nama baik keluarga dan sekolah," pesannya.

 

Selain itu Kapolsek juga menyampaikan agar pelajar cerdas dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif yang dapat berakibat terjadinya pelanggaran hukum. Bijak dan santun dalam bermedsos sangat penting supaya tidak mudah terpengaruh dan mengikuti ajakan pada hal-hal yang tidak baik.

 

Dia menambahkan, kejadian tawuran antar pelajar dengan menggunakan senjata tajam yang pernah terjadi tidak lepas dari peran media sosial. Media sosial bisa digunakan untuk menggerakkan komunitas pelajar untuk mengajak teman-temannya menyerang pelajar lain.

 

"Pelajar yang membawa senjata tajam maupun peralatan lainya yang dapat digunakan untuk melukai orang lain adalah melanggar hukum," tegasnya.


Pelajar yang membawa senjata tajam, alat penusuk dan alat pemukul di depan ruang publik adalah pelanggaran hukum sebagaimana diatur Undang undang Darurat No 12 Tahun 1951, pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

 

"Jangan mudah melakukan provokasi kepada pihak lain karena itu adalah awal terjadinya tawuran pelajar," pungkasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar