Data Pemilih Sementara Segera Rilis, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Dilihat 1558 kali
Panitia Pemungutan Suara (PPS) jajaran KPU tingkat desa laksanakan pleno data pemilih sebelum data tersebut ditetapkan menjadi Data Pemilih Sementara.

BERITAMAGELANG.ID - Usai pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih  Pilkada 2018 pada 18 Februari kemarin, saat ini data pemilih teranyar tersebut mulai diplenokan  oleh jajaran KPU.


Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin mengatakan, dalam dua hari ini (5-6 Maret) telah dilaksanakan pleno data pemilih di tingkat desa setiap kecamatan.


"Jadwal pleno tingkat desa sebenarnya 3 hari pada 5-7 Maret, namun pada hari kedua semuanya sudah selesai. Dimana selanjutnya masih ada pleno data pemilih di tingkat kecamatan, sebelum naik ke tingkat Kabupaten Magelang," ucap Afiffudin, Selasa (06/03).


Afiffudin menambahkan, setelah selesai, pleno data pemilih tersebut akan menjadi Data Pemilih Sementara (DPS) dan ditempel di tempat-tempat strategis untuk menerima tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap  (DPT).


"Antara tanggal 10-15 Maret sudah menjadi Data Pemilih Sementara dan akan ditempel di tempat strategis agar menerima tanggapan dari masyarakat, terkait dengan warga yang belum terdata, bila hal tersebut ada akan masuk sebagai data tambahan," terang Afiffudin.


Sementara itu anggota Panwascam Kecamatan Mertoyudan, Anisah Shobiroh menuturkan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang telah bertugas dalam coklit data pemilih, paska pleno diharapkan tetap memberikan informasi jika perubahan data.


"PPDP masih mempunyai tanggung jawab untuk  menginformasikan apabila ada perubahan data baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau yang belum tercoklit karena data pemilih selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat sebagai Data pemilih sementara, sebelum menjadi data pemilih tetap," terang Anisah.


Pihaknya juga memerintahkan kepada Panwaslu Desa/Kelurahan untuk hadir dalam pleno di tingkat desa.


"Tidak hanya Panwaslu desa, tetapi Panwascam juga turut turun ke pleno tingkat desa. Dalam pleno tersebut sah bila dibuka oleh Ketua PPS, dan dihadiri oleh PPDP, Panwaslu desa dan bila mana sudah ada perwakilan tim sukses dari kedua paslon juga diperkenankan menghadiri pleno," tutup Anisah.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar