Kabupaten Magelang Terbagi dalam Enam Dapil Pemilu

Dilihat 18124 kali
Rakor KPU Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Jumlah daerah Pemilihan (Dapil) di wilayah Kabupaten Magelang saat Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang masih tetap sama dengan 2019, yakni 6 dapil. Dua diantaranya merupakan wilayah yang rawan bencana gunung Merapi, yakni dapil 5 dan 6.


"Memang ada dua dapil yang berada di wilayah rawan bencana gunung Merapi yakni dapil 5 dan 6," tutur Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifudin, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Magelang. Kegiatan yang digelar di Hotel Atria Magelang, Rabu (23/11/2022) ini diikuti partai politik (Parpol), stakeholder dan media.


Afifudin menyebutkan, di dapil 5 ada Kecamatan Sawangan yang merupakan wilayah rawan bencana. Sedangkan daerah lain yang masuk dapil ini diantaranya Pakis, Tegalrejo dan Candimulyo. Untuk dapil 6 seluruhnya masuk wilayah rawan bencana Merapi, yakni Muntilan, Dukun, Srumbung dan Ngluwar.


"Memang di wilayah-wilayah ini terdapat sungai yang rawan dialiri lahar dingin Gunung Merapi. Jadi wilayah yang rawan bencana ini kita jadikan menjadi satu dan itu masih di ambang batas maksimal," ujarnya.


Afifudin menjelaskan, jumlah penduduk untuk penyusunan dapil di Kabupaten Magelang basisnya tetap menggunakan DAK 2 seperti yang disampaikan pemerintah kepada KPU Kabupaten Magelang melalui KPU RI. Untuk Kabupaten Magelang, DAK 2 ada di angka 1.312.175, atau ada kenaikan dari pemilu sebelumnya sebanyak 1.280. 679.


"Jadi kenaikannya sebanyak  31.496," terangnya.


Kenaikan tersebut didasarkan pada hitungan kecamatan hampir rata. Sehingga potensi untuk mengubah posisi alokasi kursi dan dapil kemungkinannya kecil.


"Untuk sementara usulan tetap di 50 kursi dan 6 dapil," ujarnya.


Untuk Dapil 1 meliputi wilayah Mungkid, Mertoyudan Borobudur. Dapil 2 (Salaman, Tempuran, Kajoran), Dapil 3 (Kaliangkrik, Bandongan, Windusari), Dapil 4 (Secang, Grabag, Ngablak), Dapil 5 terdiri dari Pakis, Tegalrejo, Candimulyo dan Sawangan. Sedangkan Dapil 6, terdiri dari Kecamatan Dukun, Srumbung, Ngluwar, Muntilan.


Afifudin menyebutkan, selama ini tidak ada kendala berarti dalam penyusunan dapil, karena sejak awal pihaknya selalu berkomunikasi dengan parpol dan DPRD Kabupaten Magelang.


"Kita selalu berkomunikasi dengan parpol dan DPRD kalau sekiranya ada perubahan terhadap komposisi kursi maupun dapil," katanya.


Sementara itu disebutkan jumlah TPS juga tidak ada perubahan yakni sebanyak 4.331. Jumlah itu sudah dirasa ideal dengan alokasi TPS masing-masing maksimal 300 pemilih. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan didirikannya TPS di tempat khusus. Misal di pondok pesantren dan semacamnya.


"TPS di tempat khusus  sedang kita kaji, karena arahan dari KPU RI, kita diminta untuk menginventarisir kemungkinan TPS di tempat khusus," ungkapnya.


TPS di tempat khusus ini akan dibuat, misalnya dalam pondok pesantren yang tidak memungkinkan santrinya pulang ke rumah, meskipun hari itu libur nasional. Saat memilih, mereka tetap harus menggunakan menggunakan A5 atau surat keterangan pindah memilih.


"Jadi tidak seperti pemilih biasa," pungkasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar