Pembangunan Pasar Kaliangkrik Dalam Masa Pemeliharaan

Dilihat 2904 kali
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang dalam sidak Pasar Kaliangkrik.

BERITAMAGELANG.ID - Selain Terminal Baru Grabag, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang, Komisi 3, melanjutkan sidak ke Pasar Kaliangkrik.


Dalam sidak tersebut, anggota Komisi 3 melakukan pemeriksaan bangunan fisik pasar, namun ditemukan finishing bangunan kurang sempurna.


"Sudah bagus, namun di beberapa titik ditemukan finishing bangunan kurang sempurna, seperti besi teralis kurang digerinda agar lebih halus, sebagian pinggiran tembok semen pelurnya kurang rapi, ada sedikit keramik pecah dan harus diganti," ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Islahudin yang memimpin sidak, Jumat (7/2).


Adapun resume pembangunan fisik Pasar Kaliangkrik, Total pagu anggaran Rp 76.977.043.000, realisasi DPA Rp 73.787.438.000, DPA tahun 2018 Rp 55.900.000.000, DPA tahun 2019 Rp 17.887.438.000, hasil lelang Rp 66.906.310.000, Addendum terakhir Rp 46.177.153.000.


Kontrak tahap II (2019) Rp 17.887.438.000, total kontrak Rp 64.064.591.000. Penyedia jasa PT Armada Hada Graha-Pt Cipta Karisma JO, konsultan MK PT Widha, Jangka waktu pelaksanaan 232 HK (14 Mei-31 Desember 2019).


Serah terima pertama (PHO) 16 Februari 2019, terlambat 47 hari kalender, denda keterlambatan Rp 1.973.023.810.


Kontrak tahap II, penyedia jasa PT Armada Hada Graha - PT Cipta Karisma JO, konsultan MK PT Prioritas, Jangka waktu pelaksanaan, rencana 210 HK, tersedia 160 HK (22 Juli - 28 Desember 2019).


Ruang lingkup pekerjaan, gedung empat lantai ( satu basement dan tiga lantai), luas bangunan ± 20.000 meter persegi, jumlah kios 272 buah, jumlah los 765 buah, jumlah lesehan 503 buah, sub terminal dan parkir 212 motor, 118 mobil dan 38 angkutan pedesaan.


Anggota Komisi 3 lainnya, Zaenal Mahfud menambahkan, nantinya saat pembangunan Pasar Kaliangkrik sudah selesai dan pasar mulai diaktifkan, maka pengaturan pedagang pasar sesuai dengan konsep awal.


"Jangan sampai ada yang seenaknya sendiri dalam penempatan pedagang pasar, semua harus mengikuti konsep awal agar tidak semrawut nantinya," ungkap Mahfud.


Pada kesempatan yang sama, Kabid Cipta Karya DPU Kabupaten Magelang, Parjan, mengatakan, menerima semua masukan dalam sidak DPRD tersebut.


"Semua menjadi catatan kita, dalam masa pemeliharaan ini akan diperbaiki kekurangannya, sebelum serah terima kepada penyedia jasa. Masa pemeliharaan hingga akhir Juni 2020," papar Parjan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar