Pemda Didorong Bentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat

Dilihat 1255 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah. Pertemuan mengenai pembahasan tersebut diikuti 15 provinsi dan 22 kabupatan/kota se Indonesia secara hybrid. Kabupaten Magelang mengikuti pertemuan daerah secara virtual dari Ruang Command Center Setda Kabupaten Magelang, Kamis (3/11/2022). 


Pertemuan daerah ini diadakan untuk mengajak provinsi dan kota/kabupaten yang belum membentuk tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah untuk segera membentuk tim. Sejauh ini sebanyak 19 provinsi dan 144 kota/kabupaten telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM). Sedangkan 15 provinsi dan 370 kota/kabupaten belum membentuk TKKPOM. Tujuan TKKPOM adalah meningkatkan effektivitas penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah melalui revitalisasi peran TKKPOM. 


Nyimas Dwi, Kepala Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, selaku narasumber menuturkan kunci sukses pelaksanaan pengawasan obat dan makanan pertama adalah komitmen Pemda dan anggaran serta pelaporan program. Kedua, adalah sinkronisasi program dan anggaran. Ketiga adalah pemantauan penerapan NSPK secara periodik.


"Dan keempat adalah koordinasi lintas sektor yang intensif dan yang terakhir adalah pemberlakuan reward dan punishment," terangnya.


"Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap konsumsi obat dan makanan yang aman dan sehat seringkali menimbulkan kematian, sakit kronis dan stunting serta keterbatasan Sumber Daya Pengawas di Pemda membuat pengawasan obat dan makanan belum optimal," ungkap Nyimas Dwi.


Oleh karenanya Nyimas mengajak dengan mengikuti instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 dan instruksi Permendagri untuk bersama-sama belajar dari kasus-kasus tentang makanan.


Elza Gustanti dari Farmalkes mengatakan saat ini obat dan makanan yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi. Hal tersebut sejalan dengan dasar hukum UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar  Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar