Surat Edaran Sekda Magelang Soal Corona

Dilihat 2315 kali
Bupati Magelang Zaenal Arifin didampingi Sekda Adi Waryanto dan Kepala BPBD Edy Susanto menggelar rakor penanggulangan Covid-19 dengan para kepala perangkat daerah di Command Center Room, Minggu (15/3/2020)

BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/597/22/2020 tertanggal 15 Maret 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 440/064/05/2020 tanggal 14 Maret terkait Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).


Dalam surat edaran tersebut, Sekda mengimbau seluruh ASN di wilayah Kabupaten Magelang untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sebagaimana ditetapkan dalam protokol utama penanganan kasus penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. 


Protokol utama tersebut meliputi Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pendidikan, Protokol Pengawasan Perbatasan, dan Protokol Transportasi dan Area Publik. 


Selain itu Sekda juga meminta kepada seluruh SKPD untuk menghentikan, menunda, atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan acara yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu permasalahan COVID-19 mereda atau dinyatakan aman oleh pemerintah.


Pelaksanaan Upacara dan apel pagi bagi ASN Kabupaten Magelang untuk sementara waktu ditiadakan, sedangkan kegiatan dinas tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ikut serta dalam mengambil langkah penyelesaian permasalahan COVID-19.


Sekda juga berpesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta ASN di lingkungan Kabupaten Magelang untuk menjaga suasana tetap kondusif di lingkungan kerja masing-masing serta hendaknya berhati-hati dalam memberikan statement yang berpotensi menimbulkan gejolak dan kegaduhan di masyarakat.


Apabila ada kegiatan yang mengharuskan ASN Kabupaten Magelang untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, Sekda menghimbau untuk selektif dalam melaksanakannya serta harus dengan izin pimpinan daerah.


Kepada masyarakat yang memiliki keluhan-keluhan seperti gejala terjangkitnya virus ini agar segera menghubungi Public Safety Center (PSC) Kabupaten Magelang di nomor (0293) 3301010, melapor ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas terdekat.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar