Terkait Razia Masker oleh Ibu Bupati Adalah Hoaks

Dilihat 1920 kali
Nanda Cahyadi Pribadi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Terkait informasi (pesan berantai) yang beredar di media sosial dan grup-grup WhattApp dan lainnya, tentang informasi jika mulai besok pagi dilarang berkeliaran di luar rumah atau berkerumun di tempat-tempat keramaian, karena Ibu Bupati bersama Satpol PP dan Satgas Covid-19 akan razia keliling dengan membawa Mobil GDS (Gerakan Disiplin Siswa) dan bagi yang terjaring akan diangkut di mobil untuk dikarantina, wali murid dan gurunya akan dipanggil juga, dipastikan itu tidak benar (hoaks).


Dalam informasi itu juga disampaikan, jika dalam razia masker itu, bagi yang tidak memakai masker disuruh menyemprot lingkungan radius 1000 meter. "Informasi itu tidak benar (hoaks). Maka dengan ini, kami minta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi Rabu (17/9/2020). 


Disampaikan, bahwa untuk menekan angka penularan covid-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi di tengah masyarakat, Pemkab Magelang memperketat penerapan protokol kesehatan. Salah satunya adalah dikeluarkannya Perbu No. 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Magelang.


Perbup yang dikeluarkan tersebut berisikan tentang penerapan protokol kesehatan untuk perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Secara lebih rinci dalam perbup disebutkan bahwa yang dimaksud tempat dan fasilitas umum meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha dan industrI. Kemudian ada sekolah/instansi pendidikan, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko, swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.


Termasuk di dalamnya apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis, daya tarik wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, gelanggang rekreasi olahraga, area publik dan tempat lainnya yang memungkinkan adanya kerumunan massa.


Beberapa poin yang harus dipatuhi dalam implementasi perbup ini disamping juga adanya sanksi bagi yang melanggar. Terkait hal itu, masyarakat agar tetap mematuhi tujuh pedoman protokol kesehatan dengan selau melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan.


Terkait sanksi bagi pelanggar perbup ini, sudah dijelaskan juga. Yakni lebih dalam upaya persuasif dan humanis, dengan memberikan pemahaman dan sosialiasasi, pendataan, penertiban dan atau pemberian sanksi administratif. "Sanksi administratif yang dimaksud, bila perorangan, berupa teguran lisan yakni perintah menghafal empat protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," jelasnya.


Disebutkan juga sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran tertulis untuk membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan, yang diketahui oleh Kepala Desanya dengan mengamankan KTP sebelum surat pernyataan dibuat. Atau sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan lingkungan selama 15 menit atau seluas 10 meter persegi.


Tidak hanya sanksi administratif  sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga bisa berupa tindakan yang bersifat edukasi dan membangun jiwa nasionalisme seperti menyanyikan lagu nasional, menghafalkan Pancasila dan atau menyebutkan nama tokoh atau pahlawan Nasional. Kemudian tindakan penertiban non yustisial antar lain berupa pembubaran atau penghentian kegiatan.


Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar Perbup ini bisa dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penertiban seperti penghentian sementara dan pembubaran atau pencabutan izin usaha. (Bag & Pipit)

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar