Calon Jemaah Haji Kabupaten Magelang Didominasi Lansia

Dilihat 1670 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang tengah fokus melakukan mitigasi kondisi para calon jamaah haji (CJH) khususnya yang berisiko tinggi (risti), mengingat tahun 2023 estimasi kuota haji tidak dibatasi. 


Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Panut menyebutkan, hingga kini ada 1.223 orang yang telah diajukan untuk verifikasi. Dengan rincian, usia 18-50 tahun berjumlah 195 orang, usia 51-65 tahun berjumlah 445 orang, dan usia 66-95 tahun sejumlah 585 orang.


"Dari jumlah itu, kategori lansia sejumlah 671," kata Panut di kantornya, Kamis (9/3).


Lebih lanjut ditambahkan, pemberangkatan jemaah haji tahun ini didominasi oleh lansia. Dengan CJH paling tua berusia 95 tahun. Hanya saja, Kemenag Kabupaten Magelang belum rampung melakukan mitigasi karena menunggu surat keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. Terutama yang berada dalam kelompok risiko tinggi (risti). 


Selain itu, Kemenag juga belum memetakan kecamatan mana yang mendominasi keberangkatan CJH tahun ini. Kendati demikian, lanjut Panut, Kemenag telah mempersiapkan diri, terutama soal strategi yang harus dilakukan menghadapi musim haji. Khususnya terkait manasik haji. Yang nantinya bakal dibuat pola manasik ramah lansia.


Rencananya, Kemenag bakal segera mengundang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), termasuk para kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tiap kecamatan. 


"Untuk mitigasi dan persiapan jemaah haji 2023," jelasnya. 


Untuk estimasi 1.284 orang CJH akan dibagi dua kelompok yakni kelompok yang sudah melunasi biaya jemaah tunda pada 2022 dan kelompok yang saat ini masih dalam proses pelunasan. 


Selain biaya pelunasan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh CJH. Yakni terkait dengan paspor dan surat istitho'ah atau mampu dalam hal kesehatan. Surat itu, katanya, yang berhak mengeluarkan adalah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang dengan mekanisme dan cara-cara yang sudah diatur dalam prosedur operasi standar (SOP).


"Untuk pelunasan, yang bersangkutan langsung menuju bank penerima setoran. Jadi, kami hanya mengelola untuk memberi tahu kepada jemaah agar segera melakukan pelunasan," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar