Dua Tahun, Kabupaten Magelang Tuntaskan 13 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Dilihat 3098 kali
Kepala DPR KP Kabupaten Magelang Ir. Sutarno, MM

BERITAMAGELANG.ID - Program peningkatan taraf hidup masyarakat Pemerintah Kabupaten Magelang berjalan maksimal. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPR-KP) Kabupaten Magelang, dalam dua tahun terakhir, sebanyak 13 ribu unit rumah warga yang masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berhasil direnovasi.

"RTLH selama dua tahun terlaksana 13.527 unit di 367 desa yang tersebar di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang. Bahkan ada satu desa tuntas, yakni Desa Sambeng Kecamatan Borobudur tuntas penanganan RTLH. Keberhasilan itu menjadi project pilot penangan RTLH di Jawa Tengah," kata Kepala DPR-KP Kabupaten Magelang, Ir. Sutarno, MM, Rabu (06/03).

Menurutnya, penanganan RTLH ini berpedoman kepada Peraturan Bupati No. 68 Tahun 2016 dalam pemberian hibah dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Berdasar data 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Stastitik (BPS) untuk jumlah RLTH di Kabupaten Magelang mencapai 64 ribu unit. Sementara hasil verifikasi dan validasi (verfal) 3-6 bulan terakhir, data Dinas Sosial Kabupaten Magelang pada Mei 2018 jumlah RLTH mencapai 65 ribu unit lebih.

"Saat ini kita belum mendapatkan data terbaru Januari 2019 dari Dinas Sosial, namun kita siap menuntaskan bersama sama RTLH ini melalui lintas sektor SKPD," lanjutnya.

Untuk mendapat program ini, imbuh Sutarno, harus melalui verifikasi bertahap, Proses awal data berasal dari desa, kecamatan dan lanjut ke Bupati yang kemudian turun ke DPR-KP sebagai SKPD teknis.

"Setelah mendapat prioritas, maka masyarakat dapat melakukan renovasi rumahnya dengan pedoman teknis, yakni fokus pada Aladin (Atap, Lantai dan Dinding)," jelas Sutarno.

Mulai 2019, Pemerintah melalui APBN menaikan dana bantuan RLTH untuk masyarakat dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta per unitnya.

"Satu rumah Rp 15 juta tahun ini dinaikkan menjadi 17,5 juta dengan rincian 2,5 juta untuk membayar tenaga tukang, 15 juta untuk material rumah berukuran 9 meter persegi," tuturnya.

Guna efektivitas, dana hibah RTLH ini disalurkan melalui kelompok yang sudah terbentuk di setiap desa. Secara bergiliran sesuai kesepakatan, ditentukan warga yang berhak untuk mendapatkan RTLH. Agar mencapai hasil maksimal, proses pengerjaan renovasi rumah dan bantuan material bisa melalui kerja bakti dari masyarakat setempat.

"Bantuan dari Pemerintah sebagai stimulan, tapi masyarakat juga harus swadaya secara mandiri dan mengedepankan gotong royong. Setelah selesai sebisa mungkin dihuni sebagai unsur manfaat rumah nyaman dan sehat," harapnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar