BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menetapkan status darurat atas bencana angin puting beliung yang melanda beberapa kecamatan pada 20-21 Oktober 2019.
Bencana tersebut juga telah mengakibatkan banyak kerusakan rumah warga, sehingga tidak sedikit warga masyarakat terpaksa diungsikan sementara dengan alasan keselamatan.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan Pemerintah Kabupaten Magelang saat ini telah menetapkan status darurat selama 14 hari atas bencana yang melanda beberapa wilayah di Magelang selama dua hari ini.
"Status darurat itu harus kita tetapkan agar kita segera bisa menangani bencana ini dengan cepat. dengan status darurat ini, secara regulasi kita bisa melakukan langkah-langkah yang strategis," kata, Zaenal saat meninjau para korban bencana di tempat pengungsian Pogalan, Pakis, Senin (21/10/2019).
Selaku Pemerintah Daerah, Zaenal mengungkapkan keprihatinannya dengan terjadinya bencana ini.
"Kami juga sangat mengapresiasi sinergitas dan kesigapan para personel baik TNI, POLRI, dan para relawan yang telah membantu proses assesment dan evakuasi warga," ungkap Zaenal.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan fenomena angin puting beliung memang kerap terjadi terutama di masa-masa perubahan musim. Pihaknya juga sedang berkonsultasi kepada pihak BMKG terkait fenomena alam tersebut.
"Biasanya angin puting beliung ini hanya berlangsung sebentar saja, terutama di masa-masa perubahan musim. Tetapi anehnya ini terjadi selama dua hari belakangan ini," terang Edy.
Edi mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik, sambil menunggu arahan para petugas di lapangan.
"Kami himbau masyarakat yang terdampak bencana untuk sementara waktu tetap di penampungan, sambil menunggu arahan selanjutnya dari para petugas," pungkas Edi.
Dari data yang telah dihimpun oleh BPBD Kabupaten Magelang, sejumlah wilayah yang terdampak bencana angin puting beliung meliputi Kecamatan Pakis, Sawangan, Kajoran, Ngablak, Tegalrejo, Srumbung, dan Dukun.
0 Komentar