Foto: Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal
Dilihat 834 kali
Pemerintah Kabupaten Magelang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dan jajaran Forkompimda memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).
Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan bea cukai yang dibantu oleh aparat penegak hukum, Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo, yang telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) sehingga merugikan negara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai.
Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain, diantaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris. Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada 2022 hingga 2023.
Untuk diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.