Pemusanahan Barang Bukti Kejahatan di Kejaksaan Negeri Magelang
Dilihat 16 kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang memusnahkan barang bukti dari 103 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Selasa (29/9/2026).
Sebanyak 103 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan perkara dengan periode putusan April hingga September 2026.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, David Rudiyanto memberikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum yang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Robin Abdi Ketaren mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus tidak dapat kembali digunakan atau disalahgunakan.