Penerapan Prinsip Keadilan dalam Proses Pembelajaran Era Merdeka Belajar

Dilihat 809 kali

Dengan diimplementasikan kurikulum merdeka sejak tahun pelajaran 2022-2023, maka pendidikan di Indonesia memasuki era merdeka belajar. Berarti sudah dua tahun sekolah-sekolah di Indonesia memasuki era merdeka belajar. Selama dua tahun diimplementasikannya kurikulum merdeka dan sekolah-sekolah di Indonesia memasuki era merdeka belajar, ternyata masih banyak hal yang harus dibenahi dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka dan merdeka belajar saat ini. Salah satu yang mendesak dibenahi adalah masalah penerapan prinsip keadilan dalam proses pembelajaran.


Sebenarnya seperti apa penerapan prinsip keadilan dalam proses pembelajaran di sekolah dalam era merdeka belajar saat ini? 


Sekolah sebagai institusi pendidikan yang mengutamakan keadilan hendaknya dalam memberikan pelayanan pendidikan tidak diskriminatif. Diskriminatif merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu. Diskriminatif mengabaikan  persamaan pelayanan. Oleh sebab itu jika institusi pendidikan mengutamakan prinsip keadilan maka semua peserta didik pada saat memperoleh pelayanan pendidikan, mereka diperlakukan sama, meskipun mereka berbeda dalam hal: 


a) latar belakang ekonomi keluarga, 

b) strata sosial, 

c) asal sekolah sebelumnya (favorit, biasa saja, tidak favorit, 

d) ras, suku, agama, 

e) jenis kelamin atau gender, 

f) kondisi fisik, 

g) dan lain-lain. 


Mereka masing-masing memperoleh kesempatan yang sama di dalam memanfaatkan fasilitas penunjang belajar di institusi pendidikan tempat mereka belajar.


Meskipun demikian dalam prinsip keadilan di era merdeka belajar saat ini tetap diperlukan pembedaan dalam cara pemberian teknik/cara pembimbingan bagi peserta didik. Pembedaan perlakuan kepada peserta didik ini jangan diartikan sebagai hal non keadilan. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya. 


Pembedaan cara pembimbingan diberlakukan atas dasar realita kemampuan daya tangkap peserta didik terhadap materi pembelajaran. Di era merdeka belajar saat ini, peserta didik yang sangat lemah dan lemah daya tangkapnya memerlukan perhatian yang lebih oleh para pendidik agar mereka bisa meningkatkan daya tangkapnya pada taraf rata-rata atau sedang. 


Peserta didik yang memiliki daya tangkap yang sangat kuat diberi kesempatan secara mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih berkembang, juga diharapkan menjadi asisten pendidik untuk membantu memberi bimbingan belajar kepada rekan-rekannya yang sangat lemah dan lemah daya tangkapnya. 


Di era merdeka belajar saat ini, setiap peserta didik memperoleh hak kesempatan berkembang dalam menyerap materi pembelajaran sesuai dengan taraf kemampuan daya tangkap masing-masing. Sesuai dengan prinsip keadilan mereka memperoleh pemberian hak kepada yang berhak. Keseimbangan sosial mengharuskan isntitusi pendidikan di era merdeka belajar saat ini untuk memperhatikan neraca kebutuhan masing-masing peserta didik.


Prinsip keadilan sebagai norma universal bagi apa yang layak menjadi hak setiap orang, namun demikian apa yang menjadi hak seseorang adalah segala sesuatu yang telah diperoleh tanpa melanggar hak orang lain. Untuk mewujudkan prinsip keadilan di institusi pendidikan di era merdeka belajar saat ini hendaknya diperhatikan 3 hal berikut ini: 


a) Hak penerima keadilan. Di era merdeka belajar saat ini,  apakah peserta didik memperoleh penghargaan atau hukuman dilandasi oleh sikap-sikap kasih yang diberikan oleh pendidik maupun pengelola pendidikan lainnya? 


b) Hak pemberi keadilan. Di era merdeka belajar saat ini, apakah pendidik dan pengelola pendidikan lainnya dalam memberikan penghargaan atau hukuman didasari atas pertimbangan pada hasil pengamatan/penilaian terhadap prestasi dan perilaku masing-masing peserta didik? 


c) Aturan tertentu. Di era merdeka belajar saat ini, apakah penetapan pemberian penghargaan atau hukuman didasari oleh peraturan tertentu yang telah diketahui dan dipahami oleh seluruh warga sekolah?


Dalam kenyataannya,di era merdeka belajar saat ini sekolah-sekolah di Indonesia berhadapan dengan masyarakat multikulturalisme atau masyarakat yang majemuk, baik dari segi adat istiadat, budaya, suku, agama, dan golongan. 


Masyarakat multikulturalisme atau masyarakat majemuk  adalah suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai macam komunitas budaya dengan segala kelebihannya, dengan sedikit perbedaan konsep mengenai dunia, suatu sistem nilai, bentuk organisasi sosial, sejarah, adat istiadat serta kebiasaan. Meskipun sekolah tersebut memiliki asas yang khas, namun tetap menyadari dirinya sebagai bagian dari suatu negara yang berasaskan Pancasila, maka di era merdeka belajar saat ini, sekolah-sekolah di Indonesia tetap harus memperhatikan sikap-sikap multikulturalisme, kemajemukan, atau kebhinekaan demi keadilan dan non diskriminasi dalam setiap proses pembelajaran di sekolah dalam era merdeka belajar saat ini.


Prinsip keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Di era merdeka belajar, sekolah sebagai agen pemasyarakatan prinsip-prinsip keadilan, hendaknya mengembangkan pendistribusian pelayanan pendidikan, pemberian materi pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan ke setiap peserta didik secara merata dan setiap peserta didik difungsikan dalam suatu aktivitas secara proposional, sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.


Masyarakat Indonesia, sebagai masyarakat yang memiliki keberagaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan kebudayaan yang lainnya, diharapkan memiliki rasa Bhinneka Tunggal Ika. Sebuah kalimat yang dipilih sebagai semboyan  Bangsa Indonesia, berbeda-beda tetapi tetap satu. Di era merdeka belajar saat ini, sekolah apapun asas ciri khasnya, sebagai institusi yang terdepan mengutamakan keadilan, berkewajiban membudayakan semboyan ini kepada seluruh warga sekolahnya terutama kepada peserta didik dalam proses pembelajaran di era belajar saat ini. Semoga.


P. Budi Winarto, S.Pd. Guru SMP Pendowo Ngablak Kabupaten Magelang

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar