Peran Pers Pada Pemilu 2024

Dilihat 4162 kali
Kolaborasi Bawaslu Kabupaten Magelang dengan PWI Kabupaten Magelang, saat Peringatan Hari Pers Nasional.
Oleh : Yohanes Bagyo Harsono, ST

Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Propinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, tinggal beberapa bulan kedepan. Tepatnya akan dilaksanakan pada Hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Dalam pelaksanaan Pemilu ini, Pers memiliki peran dan fungsi besar untuk ikut menyukseskannya. 
Sebelumnya, Pemilu bagi Bangsa Indonesia adalah salah satu pilar utama dari proses akumulasi kehendak masyarakat didalam negera demokrasi (wikipedia). Pemilu adalah juga sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara, yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Melalui Pemilu, kita dapat melihat sebuah mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Pemilu juga merupakan legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu yang diperoleh dengan cara yang fair berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang diatur oleh suatu lembaga demokrasi yang dibentuk pemerintah yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk diketahui, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelengga Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu Kota Negara (Jakarta). DKPP sendiri terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR dan dari pemerintah. Sedang KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan semua Tahapan Pemilu. Untuk jumlah anggotanya sebanyak 7 orang. Berikutnya, Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Jumlah anggotanya ada 5 orang.
Dalam kesempatan ini, penulis ingin berbagi informasi terkait peran pers/media dalam ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu mendatang. Namun sebelumnya, kita harus paham dahulu tentang apa itu pers, fungsi serta perannya. Sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Adapun fungsi media massa (pers) sesuai UU nomor 40/1999 itu, secara garis besar ada sebagai informasi, edukasi, kontrol sosial dan hiburan. Jika dijabarkan satu persatu, fungsi pertamanya adalah menghantarkan informasi untuk mengambil keputusan. Kemudian sebagai bahan untuk diskusi, memperjelas permasalahan yang dihadapi serta menyajikan pesan-pesan para pemuka masyarakat/pemerintah. Selanjutnya, pers berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat umum, secara cepat dan tepat waktu.
Hal lainnya, pers berperan sebagai pemberi pendidikan kepada masyarakat melewati beragam informasi yang disajikan. Selanjutnya, pers sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Sehingga Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan, karena pers merupakan alat kontrol sosial bagi pemerintah, sehingga pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Terakhir, tentu sebagai sarana memberikan informasi yang menghibur kepada masyarakat.
Terkait Pemilu, media/pers harus bisa netral/Independen, selama proses pemilu yang adil, jujur dan damai, dengan memegang prinsip jurnalismeyang profesinal dan beretika. Selain itu, pers/media juga harus menyajikan berita/informasi yang edukatif tentang Pemilu, karena cara pandang media sangat mempengaruhi opini publik sehingga harus bijak dalam mengambil sudut pandang sebuah berita. Media juga harus mampu menyajikan dan menciptakan informasi kepemiluan yang mengandung nilai-nilai positif, seperti optimisme dan sejenisnya.
Hal lainnya, media juga harus bisa memberdayakan masyarakat, dan menghasilkan karya yang mampu mengedukasi pembaca dan dituntut untuk lebih sensitif dan tidak gegabah dalam mengangkat isu dan informasi tentang kepemiluan yang dapat menimbulkan konflik di masyarakat. Kemudian, di tengah banjir informasi melalui media sosial, media harus mampu menjadi penangkal dari informasi liar di media sosial, karena media merupakan benteng terakhir yang harus menyajikan informasi akurat dan bermanfaat, salah satunya mengenai Pemilu. Terakhir, dalam pekerjaannya, wartawan tidak lepas dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dan juga sebagai bentuk perlindungan baik kepada masyarakat maupun wartawannya.
Karena itu, kesuksesan pelaksanaan Pemilu di Indonesia, sangat dipengaruhi oleh peran media/pers. Sehingga sangat ironis, jika tiga lembaga demokrasi yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan Pemilu, yakni DKPP, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tidak mampu bersinergi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan media. Kami tegaskan sekali lagi, jika di era serba modern ini, peran media/pers sebagai alat kontrol dan penentu identitas suatu bangsa. Baik buruknya pelaksanaan Pemilu, pers bisa mendokumentasikan dan memberitakannya, tentu dengan melakukan cover both side. *)Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Magelang Periode 2017 - 2021 dan 2021 - 2025

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar