Oleh; Budiono*)
SECARA konstusional (UUD 1945) alasan keberadaan pemerintah adalah untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" untuk itu pemerintah "wajib menyelenggaran system Pendidikan nasional" dan memenuhi hak "setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan".
Hak atas Pendidikan bagi calon siswa SMA yang tinggal di kecamatan yang belum tersedia SMA/SMK negeri, dijamin melalui jalur "zonasi khusus". Kuota jalur zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung kuota zonasi, atau 12% dari 55% kuota jalur zonasi. Kelebihan dari 12% pendaftar pada jalur zonasi khusus, disertakan dalam jalur zonasi regular/umum (Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK Negeri 2023/2024).
Dengan demikian, calon siswa 8 kecamatan di Kabupaten Magelang yang belum tersedia SMA/SMK Negeri, dijamin terdaftar disekolah yang sesuai zonasi, sebagai berikut. Calon siswa dari Kecamatan Secang di SMAN 5 Kota Magelang, dari Tegalrejo di SMAN 1 Grabag, dari Pakis di SMAN 2 Grabag, dari Tempuran di SMAN Salaman, dari Mungkid di SMAN 1 Mertoyudan, dari Srumbung di SMAN 1 Muntilan, dari Sawanan di SMAN 1 Dukun, dari Borobudur di SMAN 1 Ngluwar. Kriteria seleksi jalur zonasi khusus didasarkan pada prioritas usia calon peserta didik yang lebih tua.
Zonasi khusus diadakan sebagai antisipasi dampak penerapan kriteria jarak tempat tinggal dalam penerimaan siswa baru SMA. Jalur zonasi khusus adalah salah satu dari enam jalur yang tersedia. Jalur lain beserta kuotanya adalah jalur zonasi (55), afirmasi (20), perpindahan orang tua (5%), dan jalur pretasi (20). Sementara untuk SMK tersedia tiga jalur, yaitu afirmasi, prestasi dan dominisili terdekat.
Waktu kritis dalam PPDB SMA/SMK tahun ini, adalah tanggal 15-23 Juni 2023 untuk "pengajuan akun" Tanggal 17-27 Juni 2023 untuk "aktivasi akun". Tanggal 23-27 Juni 2023 untuk "pendaftara secara online".
Jalur Afirmasi dengan kuota 20%.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), afirmasi adalah penetapan yang positif. Arti afirmasi juga dapat dipahami sebagai penegasan atau peneguhan. Dengan demikian, sejatinya jalur zonasi khusus tergolong tindakan afirmatif juga.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu calon peserta didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu calon peserta didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
Pada ketentuan Jalur Afirmasi butir 2.8 diatur bahwa: "Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan".
Sementara, kriteria untuk selekasi pada jalur afirmasi jika pendaftar lebih besar 22% dari daya tampung sekolah, adalah jarak tempat tinggal lebih dekat dan usia lebih tua.
Jalur Zonasi dengan kuoto 55%
Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan. Penetapan zonasi diatur dalam Keputusan Kadin Dikbud Jateng No. 420/06582.
Berkah pemindahan kewenangan pada bidang urusan Pendidikan menengah atas dan kejuruan ke pemerintah provinsi adalah ada "jaminan legal" untuk melanjutkan pendidikan keluar kabupaten dan provinsi. Zonasi SMA tujuan dan kecamatan asal calon siswa, sebagai berikut.
Berbeda dengan Jawa Tengah dimana kriteria seleksi, secara berurutan, jarak tempat tinggal terdekat, usia tertua dan terakhir nilai (rapot) tertinggi, maka di DIY 'nilai' berada di peringkat pertama.
Nilai dalam kriteria seleksi di DIY adalah 'nilai gabungan' yang terdiri dari: 1.Nilai ASPD (asesmen standarisasi pendidikan daerah) dengan bobot 55%, 2.Nilai rapot semester 1-5 pada mapel Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris, dengan bobot 40% dan ketiga Akreditas sekolah dengan bobot 5%.
ASPD mencakup empat mapel (Matematika, Bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris). ASPD dapat diikuti oleh siswa dari luar provinsi.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota 5%.
Jalur PPDB ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
Anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima
Jalur Prestasi dengan kuota 20%.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestasi secara akademik maupun non-akademik. Calon Peserta didik merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi
Kreteria seleksi peserta didik adalah nilai rapor semester 1 - 5 pada mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti, PPKn, bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS dan bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik.
Dari keseluruhan sleksi calon peserta didik, prestasi siswa hanya diperhitungkan pada "jalur prestasi" sehingga dalam PPDB saat ini yang terjadi hanya perluasan kesempatan pendidikan, belum mencakup kesempatan berprestasi. Berkaca pada PPDB di DIY prestasi siswa diperhitungkan pada semua jalur.
Sebagaimana pesan Gubernur Jateng pada peresmian laman https://ppdb.jatengprov.go.id/, bahwa , "tibalah masanya kalian memasuki ruang penggemblengan pikiran dan mental agar jadi generasi unggulan yang tidak gumunan".
Dalam 'unggulan' dari kata dasar unggul terkadung proses berbanding/bertanding atau berkompetisi yang menghasilkan kondisi 'lebih' atau 'paling (ter)'. Untuk mencapai kondisi 'lebih' atau 'paling (ter)' perlu pembiasaan kompetisi, yang dipacu sejak masa seleksi.
*)Budiono 623 : Penulis adalah Pemerhari Sosial Ekonopi dan Politik
0 Komentar