Upaya Lindungi Anak Melalui Regulasi Batas Usia Bermain Media Sosial

Dilihat 394 kali

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tengah menyusun regulasi untuk membatasi usia anak dalam membuat akun media sosial. Langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali. Dalam regulasi ini, anak-anak di bawah usia tertentu hanya dapat membuat akun media sosial dengan pendampingan atau persetujuan orang tua.


Ternyata ini bukanlah regulasi baru karena regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak di dunia digital:

  1. Amerika Serikat: Melalui Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), anak di bawah usia 13 tahun dilarang membuat akun di platform online tanpa izin orang tua.
  2. Uni EropaGeneral Data Protection Regulation (GDPR) menetapkan batas usia 16 tahun untuk membuat akun media sosial tanpa persetujuan orang tua, meskipun beberapa negara anggota menurunkan batas ini hingga 13 tahun.
  3. Jerman: Anak di bawah usia 16 tahun harus mendapatkan izin orang tua untuk mendaftar di platform media sosial, dan platform diwajibkan menyediakan pengaturan keamanan khusus.
  4. InggrisAge-Appropriate Design Code mewajibkan platform digital merancang layanan yang aman untuk anak-anak, termasuk pembatasan pengumpulan data.
  5. Australia: Aturan baru membatasi penggunaan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua, untuk mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan mental remaja.


Menurut penulis, regulasi yang akan diterapkan ini memiliki dampak positif bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan ekstra pada anak-anak yang belum cukup umur dan seringkali lalai dalam menjaga privasi data mereka sendiri, beberapa dampak positif yang akan didapatkan adalah: 

  1. Perlindungan Privasi dan Data Pribadi: Anak-anak lebih terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Mencegah Paparan Konten Berbahaya: Membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai seperti kekerasan, ujaran kebencian, dan pornografi.
  3. Mengurangi Risiko Cyberbullying: Dengan pengawasan lebih ketat, risiko anak mengalami perundungan daring dapat diminimalisir.
  4. Meningkatkan Literasi Digital: Mendorong anak-anak dan orang tua untuk lebih memahami risiko dan manfaat dunia digital.


Meskipun regulasi ini bertujuan baik, ada beberapa dampak lain yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah potensi ketidakpatuhan dari anak-anak yang mencoba menghindari regulasi dengan menggunakan identitas palsu atau akun orang lain. Selain itu, kemungkinan anak-anak akan kurang percaya dalam berekspresi dan berkreasi di dunia digital, karena mereka mungkin merasa ruang geraknya diawasi.


Selain itu, regulasi pembatasan usia seharusnya tidak serta-merta menggantikan peran orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital. Sebaliknya melalui regulasi ini orang tua kembali diingatkan bahwa orang tua tetap memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Mengawasi aktivitas digital anak secara aktif dan mendampingi mereka dalam bermedia sosial sehingga membantu menciptakan pengalaman online yang lebih sehat dan positif. 


Selain itu, meningkatkan literasi digital di kalangan orang tua dan anak menjadi kunci untuk memahami risiko dan manfaat dunia maya. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak juga sangat penting, agar anak merasa nyaman berbagi pengalaman mereka di dunia digital tanpa rasa takut atau khawatir. Sehingga tujuan positif dari pembatasan usia dalam bersosial media akan dapat terlaksana dengan bantuan dari berbagai pihak yaitu, pemerintah, orangtua, sekolah, dan anak-anak.


Penulis: Nida Muna Fadhila, Programmer pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar