Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia tengah menyusun regulasi untuk membatasi usia anak dalam membuat akun media sosial. Langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang dapat timbul dari penggunaan media sosial yang tidak terkendali. Dalam regulasi ini, anak-anak di bawah usia tertentu hanya dapat membuat akun media sosial dengan pendampingan atau persetujuan orang tua.
Ternyata ini bukanlah regulasi baru karena regulasi serupa telah diterapkan di berbagai negara untuk melindungi anak-anak di dunia digital:
Menurut penulis, regulasi yang akan diterapkan ini memiliki dampak positif bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan ekstra pada anak-anak yang belum cukup umur dan seringkali lalai dalam menjaga privasi data mereka sendiri, beberapa dampak positif yang akan didapatkan adalah:
Meskipun regulasi ini bertujuan baik, ada beberapa dampak lain yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya adalah potensi ketidakpatuhan dari anak-anak yang mencoba menghindari regulasi dengan menggunakan identitas palsu atau akun orang lain. Selain itu, kemungkinan anak-anak akan kurang percaya dalam berekspresi dan berkreasi di dunia digital, karena mereka mungkin merasa ruang geraknya diawasi.
Selain itu, regulasi pembatasan usia seharusnya tidak serta-merta menggantikan peran orang tua dalam mendampingi anak di dunia digital. Sebaliknya melalui regulasi ini orang tua kembali diingatkan bahwa orang tua tetap memiliki peran penting dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya. Mengawasi aktivitas digital anak secara aktif dan mendampingi mereka dalam bermedia sosial sehingga membantu menciptakan pengalaman online yang lebih sehat dan positif.
Selain itu, meningkatkan literasi digital di kalangan orang tua dan anak menjadi kunci untuk memahami risiko dan manfaat dunia maya. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak juga sangat penting, agar anak merasa nyaman berbagi pengalaman mereka di dunia digital tanpa rasa takut atau khawatir. Sehingga tujuan positif dari pembatasan usia dalam bersosial media akan dapat terlaksana dengan bantuan dari berbagai pihak yaitu, pemerintah, orangtua, sekolah, dan anak-anak.
Penulis: Nida Muna Fadhila, Programmer pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang
0 Komentar