Belum Capai Kuota, Rekrutmen Panwaslu di Sejumlah Desa Diperpanjang

Dilihat 4122 kali
Kujungan monitoring Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh di posko pendaftaran Panwaslu Desa Kantor Panwaslu Kecamatan Mertoyudan Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Bawaslu Kabupaten Magelang melalui Panwaslu Kecamatan, melakukan rekrutmen Panwaslu Desa atau Pengawas Pemilu di tingkat desa dan kelurahan. 


Namun, sejak dibuka pendaftaran pada 14 hingga 19 Januari 2023 masih ada sejumlah desa di beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran Panwaslu Desa, sehingga dilakukan perpanjangan, yaitu pada 24 - 26 Januari 2023.


"Perpanjangan pendaftaran dilakukan hanya khusus desa-desa yang belum memenuhi kuota. Sesuai ketentuan, tidak semua desa hanya khusus desa-desa tertentu," ucap Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, Kordiv SDM Organinasi, Pendidikan dan Pelatihan, M. Yasin Awan Wiratno, Kamis (19/1/2023).


Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa. 


Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan Pemilu.


Ketua Panwaslu Kecamatan Mertoyudan, Kordiv SDM Organisasi dan Data Informasi, Chandra Yoga Kusuma, mengatakan, pada penutupan pendaftaran Kamis (19/1/2023), belum semua desa di wilayah Kecamatan Mertoyudan, memenuhi kuota, termasuk keterwakilan perempuan.


"Pendaftar masih satu orang calon Panwaslu Desa yaitu Desa Sukorejo dan Desa Banyurojo. Sedangkan Desa Bulurejo belum ada pendaftar perempuan. Dimana harus ada 30% partisipasi perempuan," terang Chandra.


Perekrutan tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang. 


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang