BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kominfo Kabupaten Magelang sebagai walidata Kabupaten Magelang memberikan pendampingan bagi OPD dalam menyediakan data statistik sektoral yang memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Data yang diserahkan untuk dipublikasikan oleh walidata harus dilengkapi dengan metadata.
Pendampingan tersebut digelar dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pendampingan Penyusunan Metadata Statistik Sektoral pada 6-7 November 2023 di Ruang Cemara Grand Artos Hotel & Convention.
Dihadiri 60 peserta yang mengikuti Bimtek dan Pendampingan Penyusunan Metadata yang terdiri dari personil Tim SDI atau yang menangani data Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Selama pelaksanaan Bimtek terdapat tiga materi yang diberikan oleh narasumber, dilanjutkan praktik penyusunan metadata.
Materi pertama dipaparkan oleh Kabid Rendalev Bappeda Litbangda, Endang Rahayu Quatiningrum. Bappeda Litbangda adalah Koordinator Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Magelang. Endang menyampaikan tentang Penyelenggaraan SDI Kabupaten Magelang dan Pemanfaatan Data dalam Pembangunan Daerah.
Endang mengungkapkan nilai SDI Kabupaten Magelang pada 2022 adalah 29,58 persen, tahun ini melonjak menjadi 62 persen. Namun nilai tersebut ternyata masih di bawah skor kematangan SDI kabupaten/kota di Jawa Tengah yaitu 63,96 persen.
"Maka dari itu dibutuhkan dukungan dan kerja keras kita semua untuk bisa memenuhi metadata statistik agar tidak kosong,"Â pesan Endang saat menjadi narasumber.
Narasumber selanjutnya, Statistisi Ahli Madya pada BPS Kabupaten Magelang, Hayyun Kartika Tri Harno Anto. Hayyun menjelaskan tentang Peran Pembina Data dalam Pembangunan Statistik Sektoral Kabupaten Magelang.
Hayyun mengatakan sumber data dahulu melalui sensus, survei dan registrasi. Namun, sekarang melalui big data yang terdiri dari data administratif, data digital komersial atau transaksional, perangkat pelacakan, GPS, data perilaku, dan data opini.
Selain itu, Hayyun juga menerangkan tentang beberapa tahapan untuk mewujudkan data yang andal, efektif, dan efisien melalui SDI.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menyampaikan materi tentang Peran Walidata dalam Penyelenggaraan SDI Kabupaten Magelang. Sugeng menjelaskan tentang SDI hingga permasalahan metadata.
"Menurut Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk," jelasnya.
Materi dilanjutkan dengan praktek penyusunan metadata didampingi Heri Sigit, Statistisi Ahli Muda pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut diakhiri dengan paparan perwakilan kelompak, pembahasan hasil penyusunan metadata oleh pembina data dan rencana tindak lanjut dengan harapan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi ASN dalam perkembangan dan persaingan SDM Indonesia khususnya tentang penyusunan metadata statistik sektoral.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar