Sebanyak 2.503 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Magelang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang perpanjangan masa jabatan.
Ribuan anggota BPD Kabupaten Magelang tersebut dikukuhkan langsung oleh Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto di halaman Setda Kabupaten Magelang, Kamis (5/12/2024).
Sepyo mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Sepyo juga memberikan apresiasi kepada para anggota BPD yang telah ikut menjaga kondusifitas saat pelaksanaan Pilkada serentak beberapa waktu lalu, sehingga dapat berjalan lancar.
Sepyo mengatakan, meskipun bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa, anggota BPD harus tetap menjaga tugas dan fungsi utamanya yaitu melakukan pengawasan pembangunan, penggunaan anggaran, dan penggunaan APBDes.