28 Agustus 2025 19:30Zain FirmansyahDilihat 30 kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum serta barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (27/8).
Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Magelang dalam mencegah adanya potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika hingga senjata tajam, 280,5 gram sabu, 25,5 gram ganja, 10.334 butir pil berlogo Y, 20 senjata tajam, satu senapan angin, satu stik golf, 140 botol minuman keras, lima lembar uang palsu, serta 44 potong pakaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto yang turut dalam proses pemusnahan tersebut, mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum yang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti kejahatan dan barang sitaan tersebut dalam rangkaian Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025.