Pembayaran Uang Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen
12 September 2025 12:56Zain FirmansyahDilihat 42 kali
Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang memeriksa kelengkapan dokumen saat memberikan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak Proyek Tol Jogja Bawen, Kamis (11/9).
Kali ini pembayaran untuk 51 bidang tanah pada enam desa di tiga kecamatan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja-Bawen, Muhammad Fajri Nukman menyatakan total uang pembayaran senilai Rp49 miliar.
Pengadaan tanah jalan tol Jogja-Bawen secara total di angka mencapai 64,35 persen.
Warga antre mendapatkan uang ganti rugi pembangunan jalan Tol Yogyakarta Bawen di aula kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.