BERITAMAGELANG.ID - Terkait pelaksanaan Idul Adha dan penyembelihan kurban 1442 Hijriah/Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Magelang akan mempedomani ketentuan yang sudah diterbitkan Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menjelaskan bahwa, melalui SE Menteri Agama tersebut telah diberikan arahan untuk pelaksanaan malam takbiran di Masjid, Musala, maupun takbir keliling baik dengan arak-arakan (berjalan kaki maupun dengan kendaraan) ditiadakan di seluruh Kabupaten/Kota yang level assessmentnya III dan IV.
"Kebetulan Kabupaten Magelang ini berada pada level assessment III dalam hal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang darurat, sehingga kegiatan takbiran ditiadakan. Sampai dengan saat ini pemerintah berharap sholat Idul Adha dioptimalkan di rumah saja karena sholat Idul Adha ini bukan wajib namun hukumnya sunah," jelas Adi Waryanto, Selasa (13/7/2021).
Kemudian, lanjut Adi, untuk pelaksanaan kurban sesuai dengan SE Menteri Agama, akan tetap dilakukan sesuai dengan syariat Islam termasuk kriteria hewan kurban yang akan disembelih.
Agar tidak terjadi kerumunan atau penumpukan, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan dalam waktu tiga hari. Misalnya bisa dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, dengan maksud agar tidak terjadi kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. Atau juga di tingkat Kabupaten Magelang pemotongan hewan kurban akan dilakukan di rumah pemotongan hewan di Muntilan.
"Untuk masyarakat yang mungkin di dalam pelaksanaan kurbannya lebih dari dua ekor mungkin bisa berkoordinasi dengan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) terdekat, sehingga pemotongannya juga bisa lebih terjaga baik itu dari sisi syariat Islamnya maupun dari sisi kesehatan hewannya," terang Adi.
Pada kesempatan yang sama, Adi juga mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan pemerintah dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat. Menurutnya, saat ini Pandemi Covid-19 masih belum berakhir, bahkan mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru (Delta) yang lebih berbahaya dan menular.
"Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat luas, kita berharap penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha, kemudian juga pelaksanaan kurban perlu terus dilakukan pembatasan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," pungkas Adi.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar