Kegiatan Ibadah Ramadan Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Dilihat 1701 kali

BERITAMAGELANG.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 03 Tahun 2021 untuk panduan Ibadah Idul Fitri sesuai protokol kesehatan, sekaligus mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.


"Aktivitas masyarakat dalam rangka untuk mengisi bulan suci Ramadan harus diberikan panduan agar sesuai dengan protokol kesehatan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Nanda saat konferensi pers penanganan Covid-19 di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jumat (9/4/2021).


Surat edaran tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan yang dilakukan bersama-sama atau berjamaah, diantaranya seperti kegiatan berbuka bersama dan tarawih.


Menurut anjuran dari Menteri Agama, lanjut Nanda, kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.


"Kalau dulu di masa normal ada yang namanya grebek sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti. Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," pesan Nanda.


Masih sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, perayaan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung ataupun lapangan.


Sementara Pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Magelang, sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diperpanjang kembali dari tanggal 6 sampai dengan 19 April 2021.


Nanda menyebutkan trend Covid-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini terus mengalami penurunan dan melandai. Kendati demikian, Ia mengimbau warga masyarakat agar tidak terlena dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang