Keterangan Label Produk Kemasan Harus Sesuai dengan Isi

Dilihat 2020 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan isinya memiliki kuantitas sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. 


“Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” tegas Kepala Bidang Metrologi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang, Aslachudin, di kantornya, Jumat (14/2/2025).


Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Disdagkop UKM secara rutin melaksanakan sosialisasi dan pengawasan BDKT (barang dalam keadaan terbungkus). Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan daya saing dan nilai jual produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).


Sosialisasi dilakukan agar UMKM dapat memenuhi  pelabelan kemasan BDKT sesuai ketentuan.


Menurutnya, para pelaku UMKM di Kabupaten Magelang memiliki produk-produk unggulan yang cukup berpotensi. 


“Namun sayangnya, produk-produk yang dihasilkan belum memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku,” ungkapnya.


Oleh karena itu, sosialisasi dan pengawasan BDKT di Kabupaten Magelang bertujuan agar pelaku usaha UMKM memahami aturan pelabelan kemasan dalam pemasaran produknya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


Dari sisi metrologi legal, lanjut Aslachudin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto.


Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan produk yang dikemas tersebut memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. 


“Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” tegasnya.


Ia menambahkan, hasil pengawasan dan sosialisasi yang dilakukannya selama ini menunjukkan hampir 90 persen pelabelan kemasan BDKT oleh UMKM  belum memenuhi ketentuan. 


Menurut Aslachudin, para pelaku usaha merasa senang dengan pelaksanaan pengawasan dan sosialisasi karena memberi informasi baru dalam  ketentuan BDKT yang dapat membawa kemajuan bagi usaha yang mereka tekuni.


Terpisah, Pengawas Perdagangan Konsentrasi Kemetrologian pada Disdagkop UKM Kabupaten Magelang Dyah Setrorini menambahkan, Bidang Metrologi secara periodik melakukan sosialisasi pelabelan BDKT. 


“Mengenai kebenaran kuantitas, ketepatan ukuran netto dan penulisan ukuran yang tepat," jelas Rini.


Agar produk yang dihasilkan UMKM termasuk BDKT lebih dipercaya karena konsumen dapat membaca dengan jelas berapa isi atau netto produk yang dikemas. 


“Dalam aturan pelabelan BDKT disebutkan ketentuan tinggi tulisan dan nominal kuantitas," rincinya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang