Layanan Adminduk Kini Bisa Diakses di Kantor Kecamatan

Dilihat 46 kali
Disdukcapil Kabupaten Magelang memberikan pelayanan dokumen Adminduk di kantor Kecamatan Borobudur.

BERITAMAGELANG.ID - Layanan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) kini tersedia di Kantor Kecamatan Borobudur mulai hari ini, Selasa (23/9). Terlihat antusiasme tinggi dari warga setempat yang memadati lokasi untuk mengurus berbagai keperluan Adminduk. Hingga siang hari, lebih dari 50 antrean telah dilayani petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang.

Pembukaan layanan ini menjadi angin segar bagi warga Kecamatan Borobudur. Selama ini, mereka harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pusat Disdukcapil untuk mendapatkan layanan yang sama.

"Kalau nanti mau ngurus KTP, KK, atau administrasi lainnya, dan di tempat Bapak Ibu tidak ada angkutan umum atau terhambat akomodasi, Disdukcapil yang akan ke sana," ujar Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, saat hadir dalam acara Ruang Aspirasi Bupati di Kantor Kecamatan Borobudur, Selasa (23/9).

Grengseng menambahkan, pelayanan dasar Disdukcapil ini menjadi langkah awal sebelum pemerintah Kabupaten Magelang menyediakan pelayanan dasar lainnya di tingkat kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, R. Anta Murpuji, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan Disdukcapil memiliki fasilitas mobil yang khusus disediakan untuk warga yang membutuhkan layanan administrasi namun dalam kondisi sakit, memiliki disabilitas, atau berada di lokasi yang sulit dijangkau.

"Tentunya, warga perlu membuat laporan terlebih dahulu ke kepala desa masing-masing. Setelah ada laporan, akan langsung kami tindak lanjuti," terang Anta.

Jam operasional pelayanan Disdukcapil di Kecamatan Borobudur adalah pukul 08.00 - 16.00 WIB. Saat ini belum ada pembatasan jumlah peserta, namun ia mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pembatasan jika jumlah antrean membludak di kemudian hari.

Menurut Anta Murpuji, pelayanan ini adalah bagian dari visi misi bupati untuk melayani masyarakat. Pihaknya sudah memulai pelayanan serupa di beberapa kecamatan lain sejak Februari 2025, antara lain di Kecamatan Srumbung, Candimulyo, Grabag, dan Windusari. Ia menargetkan fasilitas Disdukcapil di seluruh kantor kecamatan se-Kabupaten Magelang dapat tuntas pada akhir 2025.

Layanan yang tersedia meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata WNI, akta kelahiran dan kematian, surat pindah (SKPWNI), serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Camat Borobudur, Subiyanto, menyambut baik layanan ini. Ia berharap tidak ada lagi warga Borobudur yang tidak memiliki identitas penduduk.

"Kalau kita lihat kanan kiri, kita masih menemui anak sekolah yang tidak menerima BOS karena tidak mempunyai NIK dan akta kelahiran," ungkapnya.

Layanan ini dirasakan sangat membantu oleh warga, salah satunya Sumarni dari Kebonsari, Kecamatan Borobudur.

"Saya pernah ke kantor pusat Disdukcapil sama anak saya, ada berkas yang lupa dibawa, harus pulang lagi jauh. Terlalu banyak waktu yang dibuang di perjalanan," keluhnya.

Sumarni berharap pelayanan di Kabupaten Magelang akan terus berkembang demi memudahkan masyarakat.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar