Mudahnya Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA

Dilihat 423 kali
Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Dispeterikan Kabupaten Magelang (10/06/25)

BERITAMAGELANG.ID - Perizinan berusaha merupakan sebuah legalitas bagi para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usahanya. Di era modern ini perizinan berusaha dapat diproses secara mudah melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).


Sehubungan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang gencar menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku usaha mikro kecil. Bimtek kali ini diselenggarakan di Aula Dispeterikan Kabupaten Magelang dan dihadiri oleh para pelaku usaha dari wilayah Kecamatan Mungkid, Selasa (10/6/2025).


Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, M. Taufiq  Hidayat Yahya mengatakan, kegiatan ini bermanfaat sebagai tambahan pengetahuan bagi para pelaku usaha mikro kecil mengenai mudahnya perizinan. Selain itu, kegiatan ini adalah salah satu sarana terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.


"Kegiatan Bimtek ini juga akan memfasilitasi bapak ibu untuk pembuatan NIB bagi yang belum memiliki NIB pada kegiatan usahanya," ucap M. Taufiq.


Para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi dengan narasumber terkait kendala perizinan yang dihadapi termasuk penerbitan NIB.


"Karena pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," lanjutnya.


Selanjutnya, langkah-langkah pendaftaran NIB melalui OSS-RBA dipaparkan oleh Laily Nur Hidayati narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang. Secara rinci, dijelaskan mulai dari data yang perlu disiapkan pelaku usaha hingga NIB berhasil terbit. Selain itu ada juga narasumber dari DPRD Kabupaten Magelang.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar