Panwaskab Magelang Bentuk Tim Gabungan Turunkan Baliho Petahana

Dilihat 2447 kali
Tim gabungan turunkan alat peraga kampanye (APK) petahana calon Bupati Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Magelang membentuk Tim Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan baliho bersama Satpol PP Kabupaten Magelang. Tim ini akan membersihkan APK di seluruh pelosok Kabupaten Magelang.


Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofikun mengatakan pihaknya membentuk tiga tim. Tim 1 akan dipimpin oleh Komisioner Panwaskab Fauzan Rofikun, tim 2 dipimpin Komisioner Panwaskab Aini Sumarni Chabibah dan tim 3 dipimpin Ketua Panwaskab sendiri, MH Habib Shaleh.


"Tim ini akan membersihkan APK di 21 kecamatan. Berdasar data kami ada 210 APK dan baliho program pemerintah bergambar paslon. Sebagian sudah diturunkan namun masih banyak yang belum diturunkan," kata Fauzan.


Setiap tim, lanjut Fauzan, akan diperkuat empat personel Satpol PP, anggota Polri, Panwascam dan Panwasdes. Mereka akan menyisir mulai wilayah perbatasan Magelang-Yogyakarta, Magelang-Purworejo-Temanggung hingga Magelang-Kabupaten Semarang.


Kordiv SDM dan Organisasi Aini Sumarni Chabibah mengungkapkan baliho program pemerintah bergambar paslon melanggar pasal 70 Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, yakni paslon Gubernur dan Bupati dilarang memasang alat peraga kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.


"Panwas dan Satpol PP akan bertindak adil dan transparan dalam penertiban APK. APK yang melanggar akan kami turunkan," tegas Aini.


Sementara itu, Ketua Panwaskab Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan pihaknya sudah lebih dulu menempuh upaya persuasif sebelum melakukan penindakan pelanggaran kampanye. Hal ini dilakukan dengan mengirimkan surat dan komunikasi secara langsung kepada pihak terkait.


"Tujuan pelepasan APK ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kami akan merasa bangga jika pihak pemasang melepaskan sendiri APK mereka. Kami mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, Perbawaslu dan UU no 10 2016," kata Habib.


Habib mengatakan Panwaskab Magelang memberikan apresiasi besar kepada Pejabat sementara Bupati Magelang, Tavip Supriyanto dan Plt. Sekda Magelang, Eko Triyono yang sudah menindaklanjuti rekomendasi Panwas.


"Instruksi Pjs Bupati kepada kepala SKPD, Puskesmas, Camat dan lainnya sangat memudahkan tugas Panwas. Banyak instansi pemasang yang melepas sendiri baliho mereka," pungkas Habib. 


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang