Pemkab Magelang Awasi Oknum, Jaga Harga Pupuk Sesuai HET

Dilihat 35 kali

BERITAMAGELANG.ID - Wakil Bupati Magelang, Sahid menekankan Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen akan mendampingi para petani dan tidak mentolerir adanya oknum yang mempermainkan harga pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), maupun menghambat distribusi pupuk bersubsidi. 


Hal ini disampaikan Sahid saat menghadiri acara Rembuk Tani dan Sosialisasi Kebijakan Perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Jumat (19/12).


"Kami ingin memastikan setiap pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak demi mendukung target swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden," kata Sahid.


Sahid mengungkapkan, Kabupaten Magelang memiliki potensi pertanian yang besar dengan luas lahan pertanian sekitar 81.636 hektare, terdiri atas 25.268 hektare lahan sawah dan 56.368 hektare lahan kering. Luas panen padi mencapai 31.381 hektare, didukung frekuensi tanam lebih dari satu kali dalam setahun.


Selain itu, Kabupaten Magelang dikenal sebagai salah satu daerah dengan pengembangan padi organik terluas di Indonesia, dengan luas lahan mencapai 2.000 hektare melalui program UPLAND. 


“Dengan potensi tersebut, Magelang menjadi salah satu penyangga pangan utama di Jawa Tengah, baik untuk komoditas padi, jagung, maupun hortikultura,” ungkapnya.


Namun produktivitas ini sangat bergantung pada kepastian ketersediaan dan keterjangkauan sarana produksi, khususnya pupuk. 


“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan HET dan penambahan volume pupuk bersubsidi," ujarnya.


Melalui Rembuk Tani ini, Pemkab Magelang berharap petani memperoleh pemahaman yang utuh mengenai perubahan kebijakan HET serta mekanisme penebusan pupuk yang lebih mudah dengan cukup menggunakan KTP. Pemerintah daerah juga berharap distribusi pupuk di wilayah Magelang tetap lancar, tepat waktu, dan tepat sasaran sesuai musim tanam.


Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang mengubah tata kelola pupuk nasional. Kebijakan ini menandai pergeseran sistem subsidi dari cost plus menjadi market to market, sehingga memungkinkan penurunan harga pupuk hingga 20 persen tanpa menaikkan subsidi secara signifikan.


Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan, melalui kebijakan tersebut pemerintah menetapkan dua poin utama, yakni penurunan harga pupuk sebesar 20 persen serta pembangunan tujuh pabrik pupuk baru oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam lima tahun ke depan.


"Nilai subsidi pupuk relatif tetap, sekitar Rp45 triliun hingga Rp45,5 triliun, dan kemungkinan hanya naik tipis menjadi sekitar Rp46 triliun. Namun dengan efisiensi dan kebijakan yang tepat, harga bisa turun dan pabrik baru tetap dibangun," ujar Zulkifli Hasan.


Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian disetujui Presiden. Salah satu kunci efisiensi adalah penyaluran subsidi di awal, sehingga beban bunga pabrik pupuk dapat ditekan.


Dengan sistem baru ini, Pupuk Indonesia mampu membangun satu pabrik baru setiap tahun, dengan target lima hingga tujuh pabrik dalam lima tahun, tanpa menambah beban subsidi negara.


Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyatakan bahwa tahun 2025 menjadi momentum bersejarah bagi sektor pertanian nasional, khususnya dalam distribusi pupuk.


"Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan deregulasi distribusi pupuk. Petani di seluruh Indonesia akan lebih mudah mengakses pupuk, dan efisiensi yang kami capai akan dikembalikan kepada petani dalam bentuk diskon harga 20 persen," jelasnya.


Rahmad menambahkan, forum rembuk tani menjadi ruang strategis bagi petani untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan BUMN pupuk, sekaligus memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar