BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang turut melaksanakan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai 9-22 Februari 2021. PPKM MIkro merupakan upaya memutus rantai penularan Covid-19 dengan cara mengurangi aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Penerapan PPKM Mikro diatur dalam Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/ 644/ 01.01/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Magelang.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Mikro dilaksanakan pengetatan protokol kesehatan dengan ketentuan restoran/ rumah makan (formal maupun informasl) baik layanan di tempat maupun pesan antar atau dibawa pulang, maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Begitu pula dengan pusat perbelanjaan/ mall boleh buka sampai jam 21.00 WIB.
Daya tarik wisata melakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan hanya boleh buka sampai pukul 15.00 WIB.
Selain itu, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Mengawasi jalannya pelaksanaan PPKM MIkro, personil gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait akan secara intensif melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar