BERITAMAGELANG.ID - Guna menjaga kondusivitas lingkungan masyarakat, jajaran Polres Magelang musnahkan ratusan botol miras dan kemasan literan, Selasa (28/5) di halaman belakang Mapolres Magelang, dengan cara digilas kendaraan berat slender.
Pemusnahan dipimpin Langsung Kapolres Magelang dihadiri Dandim 0705/Magelang, Kejaksaan, MUI, Pengurus Ormas Islam, dan PJU Polres Magelang dan Kapolsek.
Jenis minuman keras yang dimusnahkan adalah Vodka 44 botol, Anggur merah 435 botol, miras oplosan ciu 279 botol, miras oplosan jenis tuak 106 botol, ciu 150 liter, tuak 190 liter. Jumlah total 864 botol miras berbagai merk dan 340 liter jenis oplosan.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK menyampaikan, pemusnahan minuman keras beralkohol ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Yang terbanyak dari Satuan Sabhara sebanyak 300 botol, disusul Satuan Narkoba 282 botol plus empat jerigen miras, Polsek Muntilan 192 botol dan 200 bungkus plastik dan tiga jerigen tuak. Serta beberapa polsek lainnya.
Menurut Kapolres Magelang, minuman keras merupakan salah satu penyebab awal tindakan kriminalitas. Selain itu minuman keras oplosan berbahaya karena tidak sesuai petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta melanggar Perda Kabupaten Magelang.
"Selain kita amankan Miras sebagai barang bukti, untuk yang mengkonsumsi dan penjual di ajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Magelang," tandas Kapolres.
Kasat Sabhara Polres Magelang AKP Bambang Sulistyo, S.Sos menambahkan, minuman keras beralkohol ini diamankan dalam operasi pekat dari berbagai warung yang ada di Kabupaten Magelang.
"Dari awal tahun hingga Mei 2019," kata dia.
0 Komentar