Peran UMK Sangat Besar, Didorong Perkuat Segi Perizinan

Dilihat 1066 kali
Sambutan Kepala Desa Ngablak Kecamatan Ngblak dalam Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Jumat (22/12/23)

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis kemudahan perizinan berusaha berbasis risiko, Jumat (22/12/23).


Bertempat di kaki Gunung Andong tepatnya di Gedung Budaya Bung Karno (Mbelik Ngablak) Desa Ngablak Kecamatan Ngablak, seluruh peserta menyimak dengan baik sosialisasi daan bimsos tersebut.


“Harapan kami semoga bisa menambah wawasan terkait perizinan. Mari bersama-sama mendengarkan informasi yang akan disampaikan oleh narasumber,” ucap Kepala Desa Ngablak Kecamatan Ngablak, Anni Anggraeni.


Anni juga berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat menyampaikan ilmunya kepada warga lain yang tidak mendapat kesempatan untuk hadir pada kegiatan sosialisasi dan bimtek kali ini.


Begitu pula disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Prihadi, bahwa tentunya akan ada banyak manfaat yang diperoleh dari bimbingan teknis dan sosialisasi perizininan, yang mana jika dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) sekarang menjadi Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA).


Pelaku usaha UMK dinilai mampu bertahan dalam krisis ekonomi. Kontribusi UMKM sangat besar terhadap pendapatan daerah dan tingkat penyerapan tenaga kerja cukup. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangat penting memiliki IUMK yang saat ini berwujud NIB (Nomor Induk Berusaha). 


“Terlebih lagi pelaku usaha UMK di Desa Ngablak Kecamatan Ngablak terbilang cukup banyak,” ujar Prihadi.


Manfaat izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMK yaitu mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank serta mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar