BERITAMAGELANG.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang terus mendorong percepatan transformasi digital di tingkat pemerintahan desa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah fasilitasi pendaftaran tanda tangan elektronik (TTE) bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Magelang.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Budi Daryanto menyampaikan penerapan tanda tangan elektronik merupakan bagian dari upaya memudahkan layanan administrasi publik di era digital, terutama bagi para kepala desa yang memiliki kesibukan dan mobilitas tinggi.
"Kita menyiapkan diri karena saat ini hampir seluruh surat keluar di lingkungan Pemkab Magelang sudah menggunakan sistem digital. Dengan tanda tangan elektronik, pelayanan tidak akan terganggu meskipun kepala desa sedang berada di luar kota atau memiliki kegiatan lain," ujar Budi Daryanto dalam kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Penggunaan TTE bagi Perangkat Desa di Command Center Room Setda Kabupaten Magelang, Rabu (5/11).
Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik akan memudahkan berbagai urusan administratif, termasuk pengiriman surat antarinstansi yang kini bisa dilakukan tanpa perlu jasa kurir atau tatap muka langsung.
"Cukup dengan sistem elektronik, surat bisa dikirim secara resmi tanpa harus dikirim fisik. Ini juga sah secara hukum dan diakui oleh semua instansi," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan penerapan sistem digital ini sejalan dengan arahan Bupati Magelang untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam program rawat inap gratis kelas III di rumah sakit milik pemerintah daerah.
"Dengan sistem tanda tangan elektronik, kepala desa tetap bisa melayani permohonan seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) meskipun sedang tidak di tempat. Jadi pelayanan masyarakat tidak perlu tertunda," tambahnya.
Hingga saat ini, dari total 372 desa di Kabupaten Magelang, baru 51 kepala desa yang telah memiliki sertifikat tanda tangan elektronik. Diskominfo menargetkan seluruh kepala desa sudah terdaftar paling lambat pertengahan November ini.
"Kita ingin seluruh kepala desa segera memiliki sertifikat TTE agar program-program yang sudah berbasis digital bisa segera berjalan optimal," tegas Budi.
Selain kepala desa, pihaknya juga mendorong camat untuk mulai menggunakan tanda tangan elektronik agar rantai administrasi pemerintahan semakin efisien dan transparan.
Kegiatan pendaftaran TTE ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi untuk mempercepat proses aktivasi. Setiap kepala desa difasilitasi langsung oleh tim Diskominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan legalitas sertifikat yang diterbitkan.
"Kami mohon kesabaran para kepala desa karena proses aktivasi butuh waktu sekitar setengah jam per orang. Tapi setelah itu, semua akan jauh lebih mudah," pungkas Budi.
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Magelang, Endang Winaryani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi terhadap langkah Diskominfo. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik di tingkat desa merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berintegritas.
"Kami di DPRD sangat mendukung langkah ini. Digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat," ujar Endang.
Endang juga berharap para kepala desa bisa segera menyesuaikan diri dengan perubahan sistem ini agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Perubahan memang butuh adaptasi, tapi kalau semua desa sudah menggunakan tanda tangan elektronik, pelayanan publik akan jauh lebih responsif. Ini langkah maju bagi Kabupaten Magelang," tambahnya.
Langkah digitalisasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, serta transparan.
0 Komentar