Rapat Paripurna Agenda Persetujuan Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Dilihat 1361 kali

BERITAMAGELANG.ID - Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu digelar secara virtual, Rabu (29/12). Rapat Paripurna ini diikuti Bupati Magelang Zaenal Arifin, Asisten, serta para Kepala OPD Kabupaten Magelang.


Dalam kesempatan itu, Bupati Magelang Zaenal Arifin, mengajak semua pihak tetap waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan mengingat adanya varian baru Covid-19.


"Menjelang tahun baru 2022, saya mengajak semua komponen masyarakat untuk terus waspada terhadap pandemi Covid-19 dan mengikuti protokol kesehatan secara tertib," ajaknya.


Bupati juga menjelaskan tentang peraturan daerah yang mengatur mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penggunaan tenaga kerja asing merupakan sebuah kebutuhan regulasi daerah saat ini. 


"Selanjutnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh pemerintah Kabupaten atau Kota," ungkapnya. 


Bupati berharap penetapan peraturan daerah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Percepatan penetapan perda PBG diharapkan dapat meminimalisasi potensi hilangnya pendapatan daerah dan retribusi PBG. Di samping itu, pendapatan penetapan perda PBG juga dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemda," lanjutnya.


Penyelenggaran PBG oleh pemerintah daerah ditargetkan dapat meningkatkan edukator PBG, sekaligus mendorong ekosistem, investasi dan informasi ekonomi nasional yang merupakan bagian terintegrasi dengan kebijakan fiskal rasional.


"Pemungutan retribusi didasarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berkesinambungan," tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar