Warga Kabupaten Magelang Gratis Berobat di Kelas 3 Rumah Sakit

Dilihat 308 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Kesehatan resmi meluncurkan Program Bebas  Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3 bagi masyarakat ber KTP Kabupaten Magelang. Program ini dilaunching oleh Bupati Magelang Grengseng Pamuji dalam acara Ruang Aspirasi Bupati Magelang yang digelar di Kecamatan Borobudur, Selasa (23/9).

Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan program ini merupakan bagian dari pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Pembangunan yang kita laksanakan harus selaras dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas umum, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga dukungan untuk UMKM lokal dan sektor pariwisata," ujarnya.

Dengan hadirnya Program Bebas Biaya Perawatan Rumah Sakit Kelas 3, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap tidak ada lagi masyarakat yang terkendala biaya saat membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap kelas 3.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Lies Pramudiyanti menjelaskan program ini bertujuan memperluas akses layanan kesehatan sekaligus meringankan beban masyarakat kurang mampu. Dengan kebijakan ini, warga yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit cukup membawa KTP dan KK, tanpa harus memikirkan biaya. 

"Cukup antara Dinas Kesehatan dan rumah sakit yang akan menyelesaikan biaya. Masyarakat gratis biaya rumah sakit. Program ini sudah mulai efektif sejak launching, dan akan selalu kami evaluasi serta sempurnakan agar sesuai dengan visi-misi Bupati," ujarnya. 

Saat ini program mencakup empat rumah sakit di Kabupaten Magelang, yaitu RS Merah Putih, RS Muntilan, RS Menoreh, dan RS Candi Umbul dengan total kapasitas sekitar 500 tempat tidur. Rinciannya, RS Merah Putih dan RS Muntilan masing-masing memiliki sekitar 200 kamar, sementara RS Menoreh dan RS Candi Umbul menyiapkan 60 sampai 80 kamar.

"Durasi rawat inap juga tidak dibatasi. Bahkan jika masyarakat memiliki tunggakan, tetap bisa dibantu berkolaborasi dengan rumah sakit untuk rawat inap kelas 3," imbuhnya.

Direktur RSUD Merah Putih Magelang, dr. Leli Puspitowati menegaskan pihaknya siap mendukung penuh program ini. Menurutnya, saat ini 60 persen sarana dan prasarana telah disiapkan, termasuk alur layanan yang dibuat sederhana.

"Rawat inap dilakukan melalui UGD dan akan dikaji langsung oleh dokter. Petunjuk teknis sudah mulai berlaku sejak Agustus, sehingga pasien cukup menunjukkan KTP untuk bisa mengakses layanan ini," jelas dr. Lely.

Ia menambahkan, masyarakat yang tidak mampu bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu dari perangkat desa. Program ini juga akan diintegrasikan dengan aplikasi digital untuk memudahkan verifikasi data. Pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu juga bisa lewat aplikasi MSS. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar