KPU Lakukan Update Data Pemilih Secara Berkala

Dilihat 152 kali
Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber dalam program talkshow di LPPL Radio Gemilang FM

BERITAMAGELANG.ID - Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah proses yang dilakukan KPU Kabupaten Magelang untuk menyediakan data pemilih yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Sehingga data pemilih yang dihasilkan akurat, akuntabel, mutakhir dan komprehensif. Proses PDPB dilakukan setelah Pilkada serentak tahun lalu. KPU memplenokan rekap hasil PDPB minimal 3 bulan sekali. 


Hal itu disampaikan Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang saat menjadi narasumber  program talkshow Jamus Gemilang yang disiarkan di LPPL Radio Gemilang FM, Jumat (22/5/2025).


"Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih berdasarkan DPT pemilu atau pemilihan  terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan nasional termasuk di luar negeri. Jadi nanti di Pemilu 2029 dan Pilkada 2029 data pemilihnya sudah terupdate," ujar Siti Nurhayati.


Syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu antara lain warga negara Indonesia (WNI), berumur 17 tahun atau lebih, berdomisili sesuai KTP, tidak sedang menjadi TNI/Polri.


"Dampak dari PDPB yang dilakukan  adalah meningkatkan akurasi dan validitas data pemilih,  hak suara warga negara terlindungi, dan Pemilu berjalan adil dan transparan, menjamin hak pilih warga negara, serta mempermudah terkait logistik Pemilu," lanjut Siti.


Sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten  dalam hal ini KPU Kabupaten Magelang melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan. 


Untuk itu, Siti mengajak kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif melaporkan ke kantor KPU Kabupaten Magelang jika ada saudara, teman, kerabat di sekitar yang meninggal dunia atau yang memasuki umur 17 tahun agar memudahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi.


"Untuk melayani pelaporan pembaharuan data, kami membuka layanan helpdesk di 085868666913, melalui instagram KPU Kabupaten Magelang, atau datang langsung ke kantor," lanjut Siti.


Proses pembaharuan data akan dimasukan ke aplikasi SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) kemudian yang bersangkutan secara otomatis akan menjadi pemilih baru di Pemilu 2029.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar