BERITAMAGELANG.ID - Dalam rangka merumuskan kebijakan umum, evaluasi implementasi, dan arahan strategis pengembangan smart city, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang menyelenggarakan Rapat Dewan Smart City Tahun 2024 di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang, Kamis (17/10/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Daryanto, menekankan pentingnya konsep smart city.
"Smart city merupakan tata kelola yang cerdas untuk mengatasi berbagai persoalan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya dan komunitas," jelas Budi.
Ia menambahkan, terdapat enam dimensi dalam pengembangan smart city, yaitu smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society, dan smart environment.
Budi juga menguraikan tugas Dewan Smart City yang diatur dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/178/KEP/15/2024. Tugas tersebut meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas sektoral, dan evaluasi pengembangan smart city.
"Kami berharap sumbangsih pemikiran dan inovasi dari anggota Dewan Smart City untuk menciptakan terobosan baru dalam implementasi smart city di Kabupaten Magelang," tambahnya.
Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo Kabupaten Magelang Musokhip menjelaskan, forum ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai stakeholder. Hasil rumusan program akan disinkronisasikan dengan perangkat daerah terkait untuk mencapai sinergi dalam mendukung smart city.
"Sasaran smart city adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan dukungan sumber daya manusia dan teknologi yang memadai," ungkap Musokhip.
Diharapkan, susunan Dewan dan Tim Pelaksana Smart City yang baru dapat meningkatkan kinerja implementasi, serta membawa kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Magelang.
0 Komentar