Evaluasi PPDB Tahun 2023-2024 dan Persiapan PPDB 2024-2025 Kabupaten Magelang

Dilihat 2015 kali
Evaluasi PPDB 2023-2024 dan persiapan PPDB 2024-2025, kegiatan ini dilaksanaknan pada Senin, 18 Desember 2023 di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang mengadakan evaluasi PPDB 2023-2024 dan persiapan PPDB 2024-2025, kegiatan ini dilaksanaknan pada Senin, 18 Desember 2023 di Ruang Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Magelang. Evaluasi PPDB 2023-2024 dan persiapan PPDB 2024-2025 ini dihadiri pleh Kepala BAPEDA Kabupaten Magelang, Kepala Dinas Sosial kabupaten Magelang, Ketua Paguyuban Kades, Pengawa SMP Kabupaten Magelang, Kasubbag Perencanaan dan Program, Kepala SMP Negeri /swasta, Koordinator Pengawas SD, dan Ketua K3S SD se-Kabupaten Magelang.

Ismundari, M.Pd Pengawas SMP pada Disdikbud Kabupaten Magelang, mengatakan bahwa regulasi PPDB tahun 2024-2025  berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2012 dan SK Sekjen Kemendikbudristek No 47/M/2023 yang mengatur detail pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dengan materi Zonasi (paling sedikit 50%, prestasi (paling banyak 30%), perpindahan  orang tua (paling banyak 5%), Afirmasi (paling sedikit 15%.)

Semanatara Pramudya Wardana, ST. MPd Kepala SMP Negeri 2 Ngablak terkait evaluasi PPDB mengatakan bahwa, jalur zonasi dikaji melalui jalur udara atau digital map dengan jalur lurus dari jarak titik alamat tinggal siswa sesuai Kartu Keluarga dengan sekolah yang dituju.

Pramudya Wardana menambahkan bahwa jalur prestasi adalah mendaftarkan di luar zona dengan memperhitungkan nilai hasil ujian dan tambahan prestasi lain jika ada. Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua, anak yang mengikuti orang tua baik itu seperti TNI/Polri atau yang bekerja di BUMN/BUMD.

"Kita mengharapkan di tahun pelajaran 2024-2025 atas masukan dari masyarakat dan pertimbangan yang lain, nanti untuk ada permintaan bahwa jalur prestasi untuk ditingkatkan tidak hanya 5%. Sementara ini kan diberlakukan untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta menggunakan jalur sekolah swasta," kata Pramudya.

Sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB terdapat pasal 36 yang berbunyi Penerapan ketentuan tentang zonasi dan sistem PPDB secara daring/online dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah.

"Kesiapan kita boleh dikatakan siap tapi belum sepenuhnya. Lokasi geografis di Magelang yang begitu luas, juga sekolah negeri tidak terpencar-pencar dan kurang bisa mengakomodasi semua masyarakat. Tapi itu semua, harapannya ke depan kita bersama dengan Pemerintah Daerah akan memikirkan sekolah yang blank spot bagaimana cara mengatasinya," terangnya.

Secara kelembagaan, Disdikbud Kabupaten Magelang akan melakukan evaluasi dan untuk ke depan secara kelembagaan akan menata dan meningkatkan pelayanan sebaik mungkin. Himbuan yang sekaligus harapan kepada orang tua, dapat menerima anaknya sekolah manapun meskipun semua menginginkan sekolah yang terbaik tapi perlu disadari bahwa semua sekolah harapannya baik.

Diharapkan dengan adanya sistem zonasi, dapat menciptakan sekolah yang inklusi yang terdiri dari berbagai macam keadaan siswa. Salah satu keberhasilan pendidikan tidak hanya dari nilai akademik, tetapi juga karakter siswa.

Tidak hanya sekedar kompetisi tapi juga kolaborasi itulah harapan dari pemerintah. Adanya heterogenitas dari siswa, itu akan membentuk keharmonisan dari sebuah lembaga. "Bercampurnya anak pandai dan kurang, anak dari keluarga kaya dan kurang mampu jadi satu, maka harapannya tingkat sosial, saling pengertian, saling membantu, kesetiakawanan akan tinggi dan mampu membentuk karakter yang bagus," harapanya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar