Foto: Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Magelang
20 Januari 2023 14:29Fany RachmaDilihat 2651 kali
Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di dalam lingkungan kantor Bappeda Litbangda setempat, Jumat (20/1/2023).
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng di Klinik KI yang terletak di dalam lingkungan kantor Bappeda Litbangda Kabupaten Magelang.
Kiri ke kanan: Sekretaris Bappeda Litbangda, Agus Widodo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya dan Kabid Litbang, Wahyu Hernowo.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, meninjau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di dalam lingkungan kantor Bappeda Litbangda.
Tujuan dibentuknya Klinik Kekayaan Intelektual, yaitu untuk menginventarisasi dan membuat pangkalan data (database) bagi KI yang telah terdaftar, sebagai sarana konsultasi Kekayaan Intelektual, menumbuhkembangkan kreativitas dan inovasi yang bernilai ekonomi dan kewirausahaan, menjamin usaha yang sehat dan kompetitif, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Magelang, serta memfasilitasi pemeliharaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magelang.