PPDB SMA-SMK 2024/2025: Saatnya Tiga Anak Magelang Kembali Sekolah

Dilihat 464 kali
Foto: Freepik.com.

Karpet merah telah digelar pada PPDB SMA-SMK 2024/2025 agar tiga anak Magelang kembali sekolah. Karpet merah adalah jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu (miskin). Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak panti asuhan (APA), anak tidak sekolah (ATS), dan anak dari keluarga ekonomi kurang mampu (AKM).


Pagu jalur afirmasi paling banyak 20%  dari daya tampung, melampaui atau lebih besar dari populasi penduduk miskin yang hanya sekitar 10%. Sehingga peluang diterima masuk sekolah cukup besar. Namun, adanya syarat dan ketentuan untuk melaju di jalur afirmasi, maka agar peluang tidak melayang perlu atur strategi.


Saat ini PPDB telah memasuki tahapan pendataran, dimana untuk SMA berlangsung pada 24-27 Juni 2024, sementara pendaftaran SMK 24-28 Juni 2024. Pendaftaran ini diawali dengan pembuatan akun dan verifikasi berkas. Dilanjutkan aktivasi akun, tanggal kritis yaitu 11-24 Juni 2024. Waktunya semakin mendesak, namun karena pendaftaran secara daring, secara jam waktunya masih cukup banyak.


Syarat dan ketentuan


Secara umum ada delapan dokumen untuk syarat PPDB SMA-SMK 2024/2025, sebagai berikut:


1.   Buku Rapor SMP/sederajat.

2.   Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/sederajat  

3.   Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan

4.   Akta Kelahiran

5.   Kartu Keluarga  

6.   Terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren.

7.   Piagam prestasi tertinggi.  

8.   Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik  


Ketentuan untuk APA, ATS dan AKM


Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.


Calon peserta didik anak panti (APA) berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Calon Peserta Didik ATS ketentuannya perlu dibaca secara cermat, yaitu:


Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKSDJ). ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/ lurah dan diketahui/ disahkan oleh camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili. Dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.


Pengguna jalur afirmasi akan sangat terbantu, dalam memenuhi syarat dan ketentuan dengan adanya Desk PPDB di SMP/MTs. Desk diampu guru BK dan wali kelas untuk mendampingi orang tua dan siswa. 


Sebagaimana disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Amirudin Zuhri, adanya desk sangat membantu, utamanya dalam memahami petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB, dan mengatasi jaringan internet.


Sebaran Jalur Afirmasi


Secara total pagu pada jalur afirmasi di zona Kabupaten Magelang sebesar 1.640 siswa. Pada jenjang SMA sebesar 1.179, diantaranya 665 berada di Kabupaten Magelang, dan jenjang SMK sebesar 461, diantaranya yang berada di Kabupaten Magelang 179. Sebaran pagu jalur afirmasi, disajikan dalam grafis.


Pagu peserta didik baru di SMAN/SMKN 




Walaupun pendaftaran pada jalur afirmasi dapat dilakukan di luar zona, karena ketentuan zonasi telah memperhitungkan kemudahan tranportasi siswa ke sekolah, sehingga zonasi tetap relevan. Misalnya, sesuai zonasi calon siswa dari Kecamatan Mungkin berhak mendaftar di SMAN Mertoyudan, Dukun, Muntilan, Kota Mungkid dan SMKN Salam.


Pro-aktif


Amirudin Zuhri menambahkan, sejak SMA/K dikelola provinsi dan ada larangan pungutan maka saat ini prioritas masyarakat meyekolahkan di SMA/K Negeri. Secara jumlah belum mencukupi dan persebaran juga belum baik. Sehingga untuk sukses di jalur afirmasi, tetap ada persaingan, utamanya untuk memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, yang tidak gampang untuk dipenuhi oleh keluarga kurang mampu. Itulah perlunya hadir pendampingan.


Pendampingan siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu versi Bank Dunia, antara lain melalui program Education for All (EFA), dilakukan sejak kelas V Sekolah Dasar. Kenapa? Karena pada kelas V pada usia 12 tahun anak dari keluarga kurang mampu telah dapat membantu orang tua bekerja. Atau dalam istilah ekonomi, pada usia 12 tahun telah memiliki nilai ekonomi.


Demikian juga, atas pertanyaan penulis apakah dalam masa PPDB ada pendampingan bagi siswa dari keluarga miskin untuk memanfaatkan kuota di jalur afirmasi, Amirudin Zuhri, memberi respon sebagai pro-aktif.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar