BERITAMAGELANG.ID - Rokok elektrik, Vape, atau e-Cigarette (Electronic Nicotine Delivery Systems) menjadi candu baru bagi generasi milenial. Hasil penelitian meski efek bahaya sudah nyata, regulasi penggunaannya masih menjadi kontroversi.
"Sesak nafas, kejang, nyeri otot karena tidak ada standarisasi kualitas komposisi pembuluh darah jadi kering," kata Ketua Muhammadiyah Tobaco Control Center (MTCC) UMMagelang Dra. Retno Rusdjijati M.Kes pada Berita Magelang, Sabtu (23/3).
Menurut hasil penelitian berbagai lembaga kesehatan, menghirup rokok elektrik atau Vape juga berakibat kerusakan jangka panjang pada kesehatan, mulai dari tenggorokan dan paru-paru karena mengering.
Lebih miris, berdasar penelitian remaja yang belum kecanduan rokok tembakau dan menghisap Vape akan memiliki resiko 6 kali lebih besar dari perokok tembakau di kemudian hari.
"Kadar nikotin melebihi dari dosis yang semestinya dari rokok konvensional," lanjut Retno.
Dalam Diskusi Bareng Mahasiswa dengan tema 'Kontroversi E-Cigarette dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)', Jumat (23/3), jurnal MTCC UMMagelang merilis data hasil penelitian terbaru, dimana dari 86 negara dunia, 27 negara diantaranya melarang penjualan rokok jenis elektrik tersebut lantaran bahaya klinis yang ditimbulkan.
Ns.Ruspratikno Abimanyu S.Kep, MCH, CHT terapis dari Balai Kesehatan Masyarakat Kota Magelang yang menjadi narasumber dalam diskusi itu menceritakan asal muasal Vape, dari obat menjadi racun.
Semula, Vape digunakan untuk terapi pengurangan rokok yang diciptakan oleh peneliti China. Namun karena berbahaya bagi kesehatan, otoritas China kemudian melarangnya. Sedangkan di Indonesia, rokok elektrik masih bebas dikonsumsi.
New York menjadi negara terbaru yang melarang konsumsi rokok elektrik ini.
"Indonesia nomor 3 komsumen rokok dunia setelah China dan India," ungkap Abimanyu.
Badan kesehatan dunia WHO, imbuhnya, juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan untuk meminimalkan resiko potensial perokok pasif.
Ditemukan 168.000 orang rentang usia 12-29 tahun bukan perokok, kemudian menjadi pengguna Vape harian.
"Tidak terbukti klaim kesehatan dari rokok elektronik komersialisasi dari produk alternatif pabrikan rokok," lanjutnya.
Abimanyu menandaskan, rokok elektrik merupakan rokok konvensional mengandung zat berbahaya dan merusak kesehatan.
Sedangkan MTCC akan mendorong Pemerintah melarang iklan, promosi rokok elektrik serta mendesak PemProv Jawa Tengah menetapkan Perda KTR untuk melindungi generasi muda.
4 Komentar