BERITAMAGELANG.ID - Pelaku usaha mikro kecil (UMK) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Untuk memperkuat kontribusi tersebut, pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, terutama melalui penyederhanaan proses perizinan pasca diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagai upaya penyebaran informasi dan edukasi kepada pelaku UMK, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (6/8), di Aula Balai Desa Butuh, Kecamatan Sawangan.
Kepala Desa Butuh, Suharyanto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta dari seluruh desa di Kecamatan Sawangan.
"Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu perwakilan se-Kecamatan Sawangan. Semoga hari ini bisa mendapat pencerahan materi dari para narasumber. Kami juga berharap informasi yang diperoleh bisa disebarkan kembali kepada masyarakat di sekitarnya," ujarnya.
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang yang turut menyampaikan apresiasinya kepada para pelaku usaha yang hadir.
"Kami berharap banyak kepada para pengusaha, khususnya yang masih mengalami kendala dalam pengurusan izin usaha, untuk memanfaatkan kesempatan konsultasi dengan para narasumber. Ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban perizinan bisa berdampak pada sanksi sesuai regulasi," tegasnya.
Salah satu narasumber, Reni Dwi Riyana dari DPMPTSP, menjelaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini sudah berbasis risiko dan seluruh proses dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan lebih mudah dan transparan, sesuai tingkat risiko usahanya," jelas Reni.
Dalam sesi lanjutan, Sumadi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia mencontohkan peran Mal Pelayanan Publik yang terus berbenah demi memenuhi ekspektasi masyarakat akan layanan yang jelas, nyaman, cepat, mudah, profesional, adil, dan responsif.
Sementara itu, Suharno, juga dari Komisi II DPRD, menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, khususnya dalam mendukung kebijakan yang berpihak pada pelaku UMK.
Kegiatan ditutup dengan sesi desk fasilitasi konsultasi dan pembuatan NIB bagi para peserta, sebagai bentuk pelayanan langsung dan pendampingan teknis terhadap proses perizinan.
0 Komentar