BERITAMAGELANG.ID - Selama cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019, pelayanan bagi pemohon dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup pada 5-9 Juni 2019.
Liburnya pelayanan SIM berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Magelang Polda Jateng, Rabu, (29/5).
Kasat Lantas Polres Magelang AKP Setyo Budi Waspada mengatakan, setelah cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, pelayanan SIM di Polres Magelang dibuka kembali pada Juni 10 Juni 2019, sebagai masa tenggang.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei - 9 Juni 2019, diberikan kesempatan untuk proses perpanjang kembali mulai 10 - 18 Juni 2019.
Apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan atau masa tenggang, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru," ungkap Kasat Lantas AKP Setyo Budi Waspada.
Diharapkan dengan keluarnya pengumuman ini masyarakat tidak akan lagi kesulitan mencari informasi maupun mempersiapkan diri untuk proses permohonan SIM.
@kominfomagelang 📊 Data akurat, pembangunan makin tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Bimtek Pelatihan Operator Data Desa Tahun 2026 untuk memperkuat kapasitas operator desa dalam menghasilkan data yang berkualitas, faktual, dan terintegrasi. Melalui pelatihan ini, para operator desa dibekali pemahaman dan keterampilan teknis sebagai bekal mendukung pendataan yang menjadi dasar penyusunan kebijakan, pembangunan, pelayanan publik, hingga penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Karena pembangunan yang baik selalu berawal dari data yang baik. 💪📈 #Magelang #Desa #Data #PelayananPublik ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar