BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang kini membuka pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama 7 hari dalam seminggu, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu di Kantor Pusat Disdukcapil Kabupaten Magelang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 17 Oktober 2025, sebagai langkah nyata untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan tanpa terkendala hari kerja.
Selain di kantor pusat, sejak 16 Oktober 2025, Disdukcapil juga telah menugaskan petugas di 21 kecamatan untuk membuka layanan Adminduk langsung di kantor kecamatan setiap hari kerja Senin sampai Jumat.
Dengan pola ini, masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu yang paling sesuai, baik datang ke kecamatan pada hari kerja maupun ke kantor pusat pada akhir pekan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Raden Anta Murpuji Antaka, menjelaskan bahwa pelayanan 7 hari ini merupakan terobosan inovatif untuk memperluas akses layanan publik bagi seluruh warga.
"Kami ingin memastikan seluruh warga Kabupaten Magelang dapat terlayani dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan waktu. Kini masyarakat bisa datang ke kecamatan pada hari kerja, dan ke kantor pusat bahkan di akhir pekan," ujarnya, Selasa (21/10).
Langkah ini juga menjadi wujud dukungan Disdukcapil terhadap program prioritas Bupati Magelang, Ngelayani Birokrasine, yang merupakan bagian dari Sapta Cipta Program Prioritas dalam visi Magelang Anyar Gress (Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera).
"Semangat Ngelayani Birokrasine kami wujudkan lewat tindakan nyata, membuka pelayanan setiap hari agar masyarakat merasakan kemudahan dan kepastian layanan," tambahnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Salah satunya, Slamet (35), seorang pekerja pabrik asal Kecamatan Candimulyo.
"Kalau hari kerja saya susah izin dari pabrik, jadi biasanya harus menunda urus dokumen. Pas tahu Disdukcapil buka hari Minggu, saya langsung datang. Senang banget, bisa ngurus dokumen kependudukan tanpa ganggu jam kerja," ungkapnya.
Melalui program ini, Disdukcapil berharap tidak ada lagi warga Kabupaten Magelang yang terlambat atau kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Dokumen kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan berintegritas, sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam membangun birokrasi yang benar-benar melayani," pungkas Raden Anta.
0 Komentar