KPID Jawa Tengah Kunjungi dan Pantau Siaran Radio Gemilang

Dilihat 981 kali
.

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Tengah, mengunjungi Radio Gemilang FM Muntilan Kabupaten Magelang, bertujuan memonitor dan melihat secara langsung siaran pada  bulan Ramadan 1442 H. 


"Apakah siaran sudah sesuai ketentuan berdasarkan surat edaran KPID Jateng. KPID Jateng, sudah mengeluarkan surat edaran ke radio-radio di Jawa Tengah. Isinya, radio diharapkan menyiarkan acara yang bernuansa Ramadan," kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Yogyo Susaptoyono bersama Anas Syahrul Alim saat mengunjungi Studio Radio Gemilang, Kamis (29/4/2021).


Menurut Yogyo yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang ini, kunjungannya dilakukan untuk melakukan pengawasan sesuai degan amanah untuk memonitor dan melihat secara lamgsung


"Agar radio berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran," imbuhnya. 


Selain itu, di tengah pandemi Covid-19 ini, KPID Jateng juga minta radio untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga kesehatan, dengan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.


"Mengingatkan untuk patuh dan taat dengan protokol kesehatan, itu yang selalu kami tekankan agar radio-radio di Jawa Tengah selalu menyampaikan kepada masyarakat," tegasnya.


Dikatakan Yogyo, semamgat para pengelola di Jawa Tengah luar biasa, sehingga KPID Jateng memberikan apresiasi yang tinggi karena sudah menyampaikan berita, informasi, hiburan dan sekaligus mendidik kepada masyarakat. 


"Untuk itu, KPID berharap radio tetap tumbuh dan berkembang, sehingga radio menjadi teman yang baik, menyampaikan siaran yang menarik, menghibur, menyampaikan berita, memberikan informasi dan mendidik," ajaknya.


Terkait adanya royalti, KPID Jateng mendapat keluhan dari pengelola radio di Jawa Tengah. Dimana saat ini, radio sudah menjalankan program secara bertatih-tatih, tapi harus dibebani dengan royalti.


Kalau ingin mendorong tumbuhnya ekonomi, tidak perlu radio saat menyiaran lagu-lagu, harus dibebani dengan royalti. Mestinya, radio mendapatkan imbalan dari pemutaran lagu-lagu tersebut karena sudah membantu publikasi dan mempromosikan kepada pendengar.


"Kami sudah koordinasi dengan KIP Pusat, dan ternyata belum ada petunjuk teknisnya. Maka kami mengajak pengelola radio, untuk menjalankan siaran dengan sebaik-baiknya. Prinsinya, KPID Jateng siap mengadvokasi untuk menyampaikan kepada pemerintah, dimana radio keberatan adanya royalti," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar