Pemkab Magelang Fasilitasi Laporan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha

Dilihat 118 kali
Bimtek LKPM di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu (8/10)

BERITAMAGELANG.ID - Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal di suatu daerah. LKPM dapat menggambarkan kondisi perekonomian suatu daerah. Oleh karenanya, penyampaian LKPM harus dilaksanakan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin saat Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu (8/10).

"Saat ini penyederhanaan perizinan berusaha telah diberikan kepada para pelaku usaha, dengan ini para pelaku usaha harus mematuhi hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujar Azis.

Karena LKPM merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan para pelaku usaha, lanjutnya, maka apabila tidak dipenuhi pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif. 

"Sanksi administratif yang paling ringan berupa sanksi teguran, sedangkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," tegasnya. 

Kegiatan ini menghadirkan Muhamad Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, sebagai salah satu narasumber. Dalam materinya mengenai kebijakan legislatif terkait perizinan dan penanaman modal, ia memaparkan tugas, fungsi, dan peran DPRD. Dalam menjalankan fungsi-fungsinya. DPRD mengupayakan agar pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magelang selalu meningkat salah satunya melalui peningkatan investasi. 

"DPRD selalu membuka ruang bagi para pelaku usaha yang ingin menyampaikan aspirasi baik berupa saran atau kritikan dan DPRD siap memfasilitasi untuk mendapatkan solusi atas masalah atau kendala yang dihadapi," paparnya.

Narasumber berikutnya, Reni Dwi Riyana, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari DPMPTSP Kabupaten Magelang, memberikan materi mengenai LKPM bagi pelaku usaha menengah dan besar. Ia menjelaskan mulai dari dasar hukum kewajiban penyampaian LKPM hingga alur verifikasi LKPM. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kesalahan-kesalahan yang seringkali dilakukan oleh pelaku usaha dalam melakukan penyampaian LKPM. 

"LKPM yang diberi catatan perlu perbaikan oleh verifikator hanya dapat diperbaiki selama periode masa pelaporan. Pelaku usaha dikatakan telah memenuhi kewajiban LKPM Ketika LKPM tersebut telah disetujui oleh verifikator," jelasnya. 

Materi yang telah disampaikan oleh para narasumber tentunya tidak hanya mendorong ketepatan waktu penyampaian LKPM, tetapi juga mencegah kesalahan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM. Hal ini mengingat pentingnya peran LKPM sebagai salah satu alat pemerintah dalam memantau progres perekonomian daerah.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar usaha yang mereka kelola. Di akhir kegiatan, pihak DPMPTSP Kabupaten Magelang membuka desk layanan khusus untuk mendampingi peserta dalam mengisi LKPM.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar