BERITAMAGELANG.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini bisa berupa eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan, atau pengambilan organ tubuh.
Hal tersebut diungkapkan Isti Wulandari, Kanit PPA Polresta Magelang saat menjadi narasumber dalam program acara Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang FM, Selasa (15/7/2025).
"Di Kabupaten Magelang sendiri marak terjadi dalam masyarakat dikarenakan minimnya informasi terkait TPPO dan masih banyak warga yang menjadi korban," kata Isti.
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah tersebut atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit 120 juta rupiah paling banyak 600 juta rupiah.
"Jenis laporan yang masuk kebanyakan korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seksual dan penjeratan hutang ataupun pekerja yang dipekerjakan di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perekrut diketahui juga tidak terdaftar secara resmi," lanjut Isti.
Di tahun ini, sejumlah korban sudah berani melapor dan beberapa lainnya ditemukan dari penyelidikan pihak kepolisian.
"Banyak korban yang belum menyadari bahwa mereka sendiri korban TPPO karena tipu muslihat para perekrut yakni dengan janji manis mengiming-imingi gaji tinggi," kata Isti.
Terkait praktik perdagangan orang, Putri Andani, Direktur Sahabat Perempuan menjelaskan di Kabupaten Magelang sangatlah banyak kasusnya, seperti penyalur tidak bertanggung jawab yang mencari para pekerja yang membutuhkan uang banyak dengan cepat, ini menjadi sasaran dari tindak pidana TPPO.
"Di Kabupaten Magelang belum ada rumah aman untuk para korban TPPO ataupun korban kekerasan perempuan lainnya, untuk itu semoga ke depan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat membangun rumah aman agar dapat menampung para korban dengan baik," lanjut Uci, sapaan akrab Putri Andani.
Dia mengakui minimnya informasi dari masyarakat terkait TPPO dan kebanyakan orang yang mengetahui adanya TPPO sering kali acuh bahkan menutup-nutupi atau takut untuk melapor.
"Orang yang melaporkan adanya tindak pidana TPPO itu gratis, dan untuk para pelapor ada perlindungan hukumnya, jadi untuk masyarakat jika melihat indikasi adanya tindak pidana TPPO harap segera melaporkan kepada pihak terkait dan jangan takut," lanjut Uci.
Untuk masyarakat di Kabupaten Magelang jangan termakan janji manis dengan iming-iming mendapatkan uang banyak, sebelumnya harus mencari informasi akurat terkait pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan.
0 Komentar