BERITAMAGELANG.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah terus menggencarkan edukasi mengenai pentingnya migrasi aman bagi masyarakat yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya penempatan kerja luar negeri secara unprosedural atau ilegal yang berisiko tinggi bagi keselamatan warga.
Kolaborasi ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dari hulu sebelum memutuskan untuk berangkat ke negara penempatan. Pemerintah Kabupaten Magelang melalui DPMPTSP kini telah memfasilitasi kemudahan akses informasi dan kepengurusan dokumen resmi demi memastikan setiap calon tenaga kerja mendapatkan hak perlindungan hukum yang penuh.
Hal tersebut diungkapkan Penelaah Teknis Kebijakan dari BP3MI Jawa Tengah, Ashifa Zahra, saat menjadi narasumber dalam program acara Talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang FM, Selasa (19/5/2026).
Keberadaan layanan BP3MI Jawa Tengah di MPP Kabupaten Magelang membantu calon PMI menghemat waktu dan biaya karena masyarakat tidak perlu datang ke banyak kantor berbeda untuk mengurus dokumen dan konsultasi keberangkatan kerja ke luar negeri.
"Selain itu, kantor BP3MI Jawa Tengah berada di Semarang, sehingga adanya pelayanan di MPP Kabupaten Magelang membuat akses layanan menjadi lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat Kabupaten Magelang dan sekitarnya tanpa harus pergi jauh ke Semarang," jelas Zahra.
Zahra menyebutkan, jumlah pengunjung gerai BP3MI periode Triwulan 1 Tahun 2026 = 111 orang. Ia berpesan agar masyarakat harus kritis terhadap oknum atau lembaga yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi, seperti menggunakan visa kunjungan atau turis untuk bekerja.
"Jalur-jalur unprosedural seperti ini sangat rentan memicu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta senantiasa waspada terhadap tawaran kerja dengan proses instan," pesannya.
Salah satu cara paling mudah bagi masyarakat untuk memastikan legalitas sebuah agen penempatan adalah dengan memeriksa status resmi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui kanal resmi milik BP3MI atau Kementerian Ketenagakerjaan.
"Migrasi aman berarti perpindahan pekerja ke negara tujuan yang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," lanjutnya.
Hal ini penting untuk memastikan calon PMI memiliki dokumen lengkap dan terdata di sistem, menghindari risiko kekerasan fisik, hak-hak yang tidak terpenuhi, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan menjamin adanya perlindungan hukum jika terjadi masalah di negara penempatan.
Terdapat prosedur yang wajib dilalui agar keberangkatan dianggap legal:
- Cross-check Informasi: Memastikan kebenaran lowongan kerja ke instansi resmi (seperti BP3MI atau MPP).
- Memiliki Sertifikat Kompetensi: Calon PMI harus memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Pengajuan ID: Mendaftarkan diri ke sistem BP2MI/BP3MI.
- Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP): Pembekalan mental, budaya, dan hukum sebelum berangkat.
- E-KPMI: Penerbitan kartu elektronik sebagai bukti PMI prosedural.
Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan empat aspek utama sebelum bekerja ke luar negeri atau yang sering disingkat Empat "Siap", yakni:
1. Siap Keterampilan, yaitu memiliki keahlian kerja dan kemampuan bahasa negara tujuan
2. Siap Mental, seperti kuat menghadapi tantangan jauh dari keluarga (homesick) dan beban kerja
3. Siap Fisik, dengan menjaga kesehatan agar mampu bekerja dengan optimal
4. Siap Dokumen untuk memastikan semua berkas resmi dan sesuai aturan.
"Melalui layanan di MPP, calon PMI dapat memperoleh akses terhadap layanan pemerintah karena prosedur menjadi lebih jelas, pelayanan lebih cepat, serta masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan petugas resmi sehingga lebih aman dan terhindar dari praktik percaloan atau penempatan ilegal," kata dia.
Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kabupaten Magelang, Maria Ulfa menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk hadir dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi di tingkat daerah, calon PMI kini dapat mengurus dokumen-dokumen keberangkatan secara lebih terstruktur dan aman.
DPMPTSP Kabupaten Magelang menyediakan berbagai layanan terintegrasi di MPP untuk memudahkan calon PMI, diantaranya:
- Gerai BP3MI Jawa Tengah: Tempat konsultasi resmi mengenai peluang kerja dan prosedur luar negeri.
- Disperinaker: Pengurusan kartu kuning (AK1).
- Imigrasi: Pembuatan paspor.
- BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Untuk jaminan sosial pekerja.
- Layanan lainnya seperti NPWP dan administrasi kependudukan.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Magelang yang ingin mengadu nasib ke luar negeri agar mengawali langkahnya dengan datang langsung ke dinas terkait," pesannya.
Pemenuhan syarat dokumen yang valid di awal adalah tameng utama perlindungan mereka selama berada di negara orang. Selain dari sisi administratif dan legalitas hukum, aspek kesiapan fisik serta mental juga menjadi sorotan utama.
Dalam mewujudkan migrasi yang aman, pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up) bagi calon PMI memegang peranan krusial. Sinergi ini turut merangkul fasilitas kesehatan daerah, salah satunya RSUD Muntilan Kabupaten Magelang, yang siap memfasilitasi proses pemeriksaan kesehatan calon PMI sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Untuk layanan BP3MI Jawa Tengah di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Masyarakat dapat datang langsung ke MPP Kabupaten Magelang untuk mendapatkan pelayanan maupun konsultasi dengan BP3MI.
"Selain itu, juga dapat melakukan booking antrean secara online melalui aplikasi Magelang Smart Service atau melalui website resmi mpp.magelangkab.go.id." terangnya.
Informasi mengenai jadwal operasional dan jenis layanan lainnya juga dapat dilihat melalui website resmi MPP Kabupaten Magelang maupun Instagram @mpp_kabmagelang.
Melalui sosialisasi dan integrasi pelayanan yang matang dari tingkat desa hingga pusat ini, diharapkan angka kasus PMI bermasalah asal Kabupaten Magelang dapat ditekan seminimal mungkin, sekaligus mewujudkan kesejahteraan pekerja migran yang bermartabat dan terlindungi dari berangkat hingga kembali ke tanah air.
Layanan Informasi & Pengaduan (Nasional): 0800 1000.
Pengaduan Luar Negeri: +62 21 24 24 4800.
WhatsApp Pengaduan BP3MI Jawa Tengah: 0813 95 30 200.
Portal Resmi Penempatan Nasional: siscop2mi.bp2mi.go.id
Media Sosial BP3MI Jawa Tengah:
Instagram: @BP3MIJateng.
TikTok: @BP3MI_Jateng.
YouTube/Facebook: BP3MI Jawa Tengah.
0 Komentar